Connect With Us

Bejat, Ayah Perkosa Anak Asuhnya Selama 6 Tahun di Balaraja Tangerang 

Tim TangerangNews.com | Selasa, 22 Maret 2022 | 17:37

Pelaku pemerkosaan terhadap anak asuhnya di Balaraja, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Seorang bapak asuh berinisial DW, 45, yang tinggal di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten memperkosa anak asuhnya selama enam tahun saat korban berusia 7 tahun. 

Perbuatan bejat DW itu terbongkar lantaran korban yang saat ini berusia 13 tahun bersama ibu kandungnya membuat laporan atas tindak pemerkosaan yang dilakukan DW ke polisi pada 11 Maret 2022. DW saat ini sudah diamankan polisi. 

Kapolsek Balaraja Kompol Heri Fitriyono mengatakan, hubungan korban dengan pelaku ini adalah ayah dan anak asuh. “Bukan angkat, karena si pelaku enggak menikah dengan ibu korban. Hanya saja  dia memang dekat dan mengasuh si korban karena ibu kandung korban yang bekerja," ujar Heri seperti dilansir dari Viva, Selasa, 22 Maret 2022.

Heri mengungkapkan, pemerkosaan itu terjadi sejak korban berusia 7 tahun. Ketika itu korban ditarik oleh pelaku usai mandi. "Usia 7 tahun sudah disetubuhi, namun karena si anak ini tidak mengerti, jadi dia (korban) hanya berteriak saja atas tindakan si pelaku," kata Heri.

Ia menjelaskan, kejadian pertama dilakukan pelaku di rumah korban di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Kala itu, pelaku yang memang dekat dengan keluarga korban hendak mengunjunginya. 

Perbuatan nista itu terus belanjut sampai korban berusia 13 tahun. Pelaku mengaku aksinya terakhir dilakukan pada 11 Februari 2022.  Tindak pemerkosaan itu selalu dilakukan pelaku di rumah korban ketika ibu kandungnya sedang bekerja di luar rumah.

"Selama kurang lebih 6 tahun korban disetubuhi, pengakuannya setahun sekali. Total itu tujuh kali tindak pemerkosaan. Namun, untuk ditahun 2022, pelaku melakukannya selama tiga kali," tutur Heri.

Masih berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Heri, korban selama ini tak melakukan perlawanan karena takut dengan ayah asuhnya, sehingga tak berdaya. "Korban ini takut, jadi dia menuruti permintaan si pelaku,” ucap Heri.

Hingga kemudian di tahun ini, ibu kandung korban mulai curiga dengan kondisi sang anak karena seperti orang yang tertekan. “Setelah diajak bicara, korban menceritakan kondisinya dan melapor ke kami," tutur Heri.

Heri melanjutkan, pelaku mengaku punya kelainan seks sejak SMP, yakni suka melihat anak perempuan yang punya badan gemuk atau montok, sehingga pelaku tega melakukan perbuatan keji itu kepada korban. “Ditambah, rasa percaya yang dikasih sama ibu korban, membuat pelaku leluasa terhadap korban," terang Heri.

Atas perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan secara hukum dan akan dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 20 tahun penjara.

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

KAB. TANGERANG
Kenaikan Harga Solar Hambat Retribusi dan Pengangkutan Sampah di Kabupaten Tangerang

Kenaikan Harga Solar Hambat Retribusi dan Pengangkutan Sampah di Kabupaten Tangerang

Jumat, 9 Oktober 2026 | 18:57

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis solar berdampak langsung pada operasional pengangkutan sampah di Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill