Connect With Us

Dituntut JPU, Sidang Ryan Ditunda Lagi

| Senin, 31 Januari 2011 | 19:27

Ryan Eron Winetou Nata Wiajaya (tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS-Persidang kasus kepemilikan sabu dan senpi ilegal dengan terdakwa Ryan Eron Wineton Nata Wijaya, 26, di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (31/1), digendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Namun sidang tersebut kembali ditunda dengana alasan JPU belum siap dengan surat tuntutan. “Saya belum siap, kemungkinan Minggu depan tuntutan sudah bisa dibacakan,” ungkap JPU Pujiati kepada majelis hakim yang diketuai Syamsul Bahri.
 
Seperi diketahui, Ryan adalah pengusaha muda yang terjerat kasus kepemilikan 0,23 gram sabu- sabu dan sepucuk senjata api (senpi) berikut ratusan peluru tanpa surat-surat. Ia dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 1 ayat (1) UU darurat No 12/1951 atas kepemilikan senjata api tanpa izin. "Ancaman hukumannya diatas 20 tahun penjara," ucap Pujiati.
 
Sebelumnya, sidang Ryan juga sempat tertunda dua kali saat memasuki agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa. Namun, pada Senin (24/1) lalu, sidang pun digelar dengan menghadirkan dr Yosep Yudi Suhendra, staf ahli rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai saksi dan keterangan dari Ryan. "Karena JPU belum siap maka sidang kita tunda hingga Senin (7/2) depan dengan agenda tuntutan," ujar hakim ketua Syamsul Bahri.(RANGGA ZULIANSYAH)

BANTEN
1.238 Desa di Banten Diguyur Bankeu Rp100 Juta

1.238 Desa di Banten Diguyur Bankeu Rp100 Juta

Minggu, 18 Mei 2025 | 16:27

Gubernur Banten, Andra Soni meluncurkan program Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa Tahun 2025. Total anggaran yang dikucurkan Rp123,8 miliar untuk 1.238 desa se-Provinsi Banten.

KOTA TANGERANG
2 Pelaku Curanmor Modus Debt Collector Dibekuk di Kota Tangerang

2 Pelaku Curanmor Modus Debt Collector Dibekuk di Kota Tangerang

Minggu, 18 Mei 2025 | 21:54

Dua pelaku mencuri motor dengan modus mengaku sebagai debt collector atau mata elang (matel) berinisial SBN, 47, dan YYB, 35, ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota

PROPERTI
Giantara Serpong City Hadirkan Fasilitas Komersial Lifestyle, Jadi Ikon Baru di Cisauk

Giantara Serpong City Hadirkan Fasilitas Komersial Lifestyle, Jadi Ikon Baru di Cisauk

Minggu, 18 Mei 2025 | 16:00

Memasuki pertengahan tahun 2025, Giantara Serpong City yang berdiri di atas lahan seluas 109 hektar segera menghadirkan fasilitas terbaru, untuk menjawab kebutuhan gaya hidup masyarakat urban masa kini.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill