Belajar Bikin Pot Bunga Bernilai Jual, Workshop PLN Banten Buka Peluang Usaha Baru bagi UMKM Muda
Senin, 29 Juni 2026 | 08:10
Pot bunga yang selama ini identik sebagai pelengkap dekorasi rumah ternyata dapat menjadi produk kreatif bernilai ekonomi.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah melarang sementara penjualan obat sirup buntut banyaknya kasus gangguan ginjal akut di Indonesia. Hal ini pun membuat sejumlah obat yang ada di fasilitas kesehatan (Faskes) Kabupaten Tangerang ditarik.
Seperti dikatakan Jefri, Pemilik Apotek Diva Farma di Kecamatan Tigaraksa. Ia mengatakan beberapa obat sirup Paracetamol dilarang beredar. Namun, ditempatnya hanya ada dua merk yang dijual dan akan dikembalikan untuk ditukarkan.
"Kemarin dapat edaran dari Dinkes (Dinas Kesehatan), ada lima obat yang tidak dibolehkan tetapi di kita hanya ada dua obat saja, sisanya kita tidak menjual," katanya kepada Tangerangnews.com, Jumat, 21 Oktober 2022.
Ia menyebutkan, dua obat yang berada di apoteknya ialah Thermorex dari PT Konimex dan UNI BEBI Cough Syrup dari Universal Pharm Industries.
"Yang tidak ada di kita itu Flurin Dmp Sirup, Uni Bebi Demam dan Uni Bebi Demam Drop," jelasnya.
Jefri mengatakan, satu dus obat tersebut berisi ada 72 botol. Sementara yang ua tukarkan ada dua dus.
"Kemarin kita tukar itu, untuk Termorex 58 botol dan Uni BEBI Cough Syrup 50 botol sisa dari pembelian sebelum ada larangan," ujar Jefri.
Meski begitu, Jefri mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir jika obat tersebut sudah tidak ada, lantaran masih ada obat tablet dan obat tempel jika demam, seperti Sanmol, Tempra Drop dan Covifor.
Ia berharap untuk perusahaan-perusahaan yang memproduksi obat-obatan tersebut, harus lebih berhati hati lagi dan harus mempertimbangkan kesehatan masyarakat Indonesia.
"Kita sebagai orang apotek hanya menjual yang ada saja dengan permintaan masyarakat. Namun adanya kejadian ini dapat merugikan masyarakat," jelasnya.
Pot bunga yang selama ini identik sebagai pelengkap dekorasi rumah ternyata dapat menjadi produk kreatif bernilai ekonomi.
TODAY TAGJadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.
Pemerintah akan mulai menerapkan bahan bakar minyak (BBM) jenis biodiesel 50 persen atau B50 pada 1 Juli 2026.
Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kini menyasar parkiran di apartemen kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews