Connect With Us

Obat Sirup di Tangerang Ditarik, Apotek Sediakan Obat Ini Sebagai Gantinya

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 21 Oktober 2022 | 14:50

Klinik Permata di Jalan Maulana Hasanudin, RT01/03, Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, umumkan tidak jual obat cair, Kamis 20 Oktober 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah melarang sementara penjualan obat sirup buntut banyaknya kasus gangguan ginjal akut di Indonesia. Hal ini pun membuat sejumlah obat yang ada di fasilitas kesehatan (Faskes) Kabupaten Tangerang ditarik.

Seperti dikatakan Jefri, Pemilik Apotek Diva Farma di Kecamatan Tigaraksa. Ia mengatakan beberapa obat sirup Paracetamol dilarang beredar.  Namun, ditempatnya hanya ada dua merk yang dijual dan akan dikembalikan untuk ditukarkan.

"Kemarin dapat edaran dari Dinkes (Dinas Kesehatan), ada lima obat yang tidak dibolehkan tetapi di kita hanya ada dua obat saja, sisanya kita tidak menjual," katanya kepada Tangerangnews.com, Jumat, 21 Oktober 2022.

Ia menyebutkan, dua obat yang berada di apoteknya ialah Thermorex dari PT Konimex dan UNI BEBI Cough Syrup dari Universal Pharm Industries.

"Yang tidak ada di kita itu Flurin Dmp Sirup, Uni Bebi Demam dan Uni Bebi Demam Drop," jelasnya.

Jefri mengatakan, satu dus obat tersebut berisi ada 72 botol. Sementara yang ua tukarkan ada dua dus.

"Kemarin kita tukar itu, untuk Termorex 58 botol dan Uni BEBI Cough Syrup 50 botol sisa dari pembelian sebelum ada larangan," ujar Jefri.

Meski begitu, Jefri mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir jika obat tersebut sudah tidak ada, lantaran masih ada obat tablet dan obat tempel jika demam, seperti Sanmol, Tempra Drop dan Covifor.

Ia berharap untuk perusahaan-perusahaan yang memproduksi obat-obatan tersebut, harus lebih berhati hati lagi dan harus mempertimbangkan kesehatan masyarakat Indonesia.

"Kita sebagai orang apotek hanya menjual yang ada saja dengan permintaan masyarakat. Namun adanya kejadian ini dapat merugikan masyarakat," jelasnya.

NASIONAL
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Rabu, 29 April 2026 | 18:41

Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli

BANTEN
Panduan Lengkap SPMB SMA-SMK Negeri Banten 2026: Jadwal, Jalur Masuk dan Aturan Jarak Zonasi

Panduan Lengkap SPMB SMA-SMK Negeri Banten 2026: Jadwal, Jalur Masuk dan Aturan Jarak Zonasi

Rabu, 29 April 2026 | 21:26

Saat ini Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) SMA, SMK dan SKh Negeri 2026-2027 di Provinsi Banten memasuki tahapan Pra SPMB yang berlangsung sejak 20 April 2026 hingga 31 Mei 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill