Connect With Us

Perampok yang Bunuh Sopir Taksi Online di Solear Tangerang Tertangkap, 3 Pelaku Didor Polisi

Dimas Wisnu Saputra | Senin, 21 November 2022 | 22:41

Pelaku perampokan sekaligus pembunuhan sopir taksi online di Kampung Pala, Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 15 November 2022, lalu. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Tim gabungan dari Polda Banten dan Polresta Tangerang membekuk pelaku perampokan dan pembunuh sopir taksi online bernama Asep di Kampung Pala, Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 15 November 2022, lalu.

"Empat pelaku tersebut berinisial AS, 35, JG, 36, AR,19, dan S, 52," ucap Kasat Reskrim Polresta Tangerang Zamrul Aini saat konferensi persnya di halaman Polresta Tangerang, Senin, 21 November 2022.

Zamrul mengatakan, para pelaku memiliki peran yang berbeda. AS merupakan otak aksi kejahatan yang juga pengeksekusi. AR membantu memegang tangan korban. Sedangkan JG sebagai pemesan aplikasi dan membekap mulut korban menggunakan lakban.

"Lalu, hasil mobil rampokan diserahkan kepada S, sebagai penadah," ujarnya.

Para pelaku mencari target dengan cara memesan taksi online melalui aplikasi pada malam hari, dengan lokasi tujuan ke wilayah yang sepi.

"Pada saat di jalan yang sepi, AS yang duduk di belakang pengemudi langsung menjerat leher korban dengan menggunakan tali sling," ujarnya.

Kemudian, korban yang telah meninggal dibuang ke kali di bawah jembatan. Selanjutnya para pelaku membawa mobil korban untuk dijual kepada penadah barang.

Dari hasil penyelidikan petugas berhasil melacak para pelaku. Namun dalam penangkapan, tersangka AS, JG dan AR mencoba melawan petugas sehingga terpaksa ditembak kakinya.

"Barang bukti yang kita dapatkan yakni harta milik korban berupa 1 unit mobil Toyota Sigra warna hitam, 1 unit HP dan 1 dompet. Selain itu 1 utas tali sling besi untuk membunuh korban dan 1 buah lakban warna coklat untuk membekap," ujar Zamrul.

Tersangka AS, JG dan AR dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Untuk tersangka S dijerat Pasal 480 KUHP ancaman maksimal 4 tahun penjara.

BANTEN
Atasi Kemacetan Parah dan Banjir Tahunan, Pemprov Banten Bakal Tata Kawasan Industri Serang Barat

Atasi Kemacetan Parah dan Banjir Tahunan, Pemprov Banten Bakal Tata Kawasan Industri Serang Barat

Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:49

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah untuk menyelesaikan berbagai persoalan menahun di kawasan industri Serang Barat.

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

NASIONAL
KSPI Jamin Tak Ada Demo Buruh Agustus hingga September

KSPI Jamin Tak Ada Demo Buruh Agustus hingga September

Jumat, 7 Agustus 2026 | 12:44

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal memastikan tidak akan ada aksi demonstrasi buruh pada Agustus hingga September 2026.

KAB. TANGERANG
Aniaya dan Paksa Masturbasi Pegawai Bank Keliling di Tangerang, 8 Terduga Pelaku Diringkus

Aniaya dan Paksa Masturbasi Pegawai Bank Keliling di Tangerang, 8 Terduga Pelaku Diringkus

Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:29

Aparat kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku yang menganiaya dan memaksa masturbasi seorang pria berinisial PG, 25, yang merupakan pegawai bank keliling di Panongan, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill