Connect With Us

Oknum LSM Rusak Fasilitas Kantor DPRD Kabupaten Tangerang Didakwa 2 Tahun Penjara

Dimas Wisnu Saputra | Rabu, 30 November 2022 | 19:13

Kantor Kejari Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Kasus perusakan fasilitas Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang yang dilakukan oleh oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) Satria Muda, telah memasuki tahap persidangan.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Ate Quesyini Ilyas, Rabu 30 November 2022.

Dia mengatakan semua berkas telah dilimpahkan ke pengadilan dan data tersebut sudah dikatakan P21 atau sedang ditangani.

"Hari ini jadwalnya sidang dan sudah dilakukan persidangan dengan berita acara dengan terdakwa Muhammad Faizin dan pemanggilan saksi di Pengadilan Negeri Tangerang," kata Ate.

Ate menyebut jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pelaku dengan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.

Adapun isi pasal tersebut sebagaiamana yang terlampir barang siapa yang senagja melawan hukum, menghancurkan atau yang tidak dapat dipakai, seluruhnya, menghilangkan bisa dipenjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda Rp4.500.

"Kami tinggal menunggu keputusan hakim apakah terdakwa didenda saja atau dipidanakan," ujarnya.

Ate menyebut ini baru sidang pertama dengan agenda dakwaan dan pemanggilan dua orang saksi. 

Untuk waktu, Ate belum bisa memastikan hasil persidangan. Jika dia melakukan esepsi atau keberatan, setelah itu baru putusan dari pengadilan.

"Jika dia (terdakwa) tidak memakai pendapingan hukum atau pengacara, 9 atau 10 kali sidang itu hampir 2 bulan setengah selesai. Jika tidak memakai pendampingan hukum, paling hanya 5 sidang saja, langsung putusan pengadilan," pungkasnya.

KOTA TANGERANG
Komisi VIII DPR Kawal Distribusi Bansos Rp71 Miliar di Kota Tangerang Agar Tepat Sasaran

Komisi VIII DPR Kawal Distribusi Bansos Rp71 Miliar di Kota Tangerang Agar Tepat Sasaran

Rabu, 1 April 2026 | 21:21

Kota Tangerang menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial dengan total senilai Rp71 miliar.

TEKNO
Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

Rabu, 1 April 2026 | 14:23

Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill