Usai Serah Terima Aset, Pemkot Tangsel Segera Perbaiki Jalan dan Drainase Villa Dago Pamulang
Rabu, 29 April 2026 | 20:03
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan segera melakukan perbaikan kawasan Villa Dago, Kecamatan Pamulang.
TANGERANGNEWS.com-Kasus perusakan fasilitas Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang yang dilakukan oleh oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) Satria Muda, telah memasuki tahap persidangan.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Ate Quesyini Ilyas, Rabu 30 November 2022.
Dia mengatakan semua berkas telah dilimpahkan ke pengadilan dan data tersebut sudah dikatakan P21 atau sedang ditangani.
"Hari ini jadwalnya sidang dan sudah dilakukan persidangan dengan berita acara dengan terdakwa Muhammad Faizin dan pemanggilan saksi di Pengadilan Negeri Tangerang," kata Ate.
Ate menyebut jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pelaku dengan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.
Adapun isi pasal tersebut sebagaiamana yang terlampir barang siapa yang senagja melawan hukum, menghancurkan atau yang tidak dapat dipakai, seluruhnya, menghilangkan bisa dipenjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda Rp4.500.
"Kami tinggal menunggu keputusan hakim apakah terdakwa didenda saja atau dipidanakan," ujarnya.
Ate menyebut ini baru sidang pertama dengan agenda dakwaan dan pemanggilan dua orang saksi.
Untuk waktu, Ate belum bisa memastikan hasil persidangan. Jika dia melakukan esepsi atau keberatan, setelah itu baru putusan dari pengadilan.
"Jika dia (terdakwa) tidak memakai pendapingan hukum atau pengacara, 9 atau 10 kali sidang itu hampir 2 bulan setengah selesai. Jika tidak memakai pendampingan hukum, paling hanya 5 sidang saja, langsung putusan pengadilan," pungkasnya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan segera melakukan perbaikan kawasan Villa Dago, Kecamatan Pamulang.
TODAY TAGMahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Penutupan Selat Hormuz kembali menegaskan satu hal yang kerap luput dari kesadaran kita: dunia modern tidak sepenuhnya berdiri di atas fondasi yang kokoh.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews