Connect With Us

Oknum LSM Rusak Fasilitas Kantor DPRD Kabupaten Tangerang Didakwa 2 Tahun Penjara

Dimas Wisnu Saputra | Rabu, 30 November 2022 | 19:13

Kantor Kejari Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Kasus perusakan fasilitas Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang yang dilakukan oleh oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) Satria Muda, telah memasuki tahap persidangan.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Ate Quesyini Ilyas, Rabu 30 November 2022.

Dia mengatakan semua berkas telah dilimpahkan ke pengadilan dan data tersebut sudah dikatakan P21 atau sedang ditangani.

"Hari ini jadwalnya sidang dan sudah dilakukan persidangan dengan berita acara dengan terdakwa Muhammad Faizin dan pemanggilan saksi di Pengadilan Negeri Tangerang," kata Ate.

Ate menyebut jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pelaku dengan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.

Adapun isi pasal tersebut sebagaiamana yang terlampir barang siapa yang senagja melawan hukum, menghancurkan atau yang tidak dapat dipakai, seluruhnya, menghilangkan bisa dipenjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda Rp4.500.

"Kami tinggal menunggu keputusan hakim apakah terdakwa didenda saja atau dipidanakan," ujarnya.

Ate menyebut ini baru sidang pertama dengan agenda dakwaan dan pemanggilan dua orang saksi. 

Untuk waktu, Ate belum bisa memastikan hasil persidangan. Jika dia melakukan esepsi atau keberatan, setelah itu baru putusan dari pengadilan.

"Jika dia (terdakwa) tidak memakai pendapingan hukum atau pengacara, 9 atau 10 kali sidang itu hampir 2 bulan setengah selesai. Jika tidak memakai pendampingan hukum, paling hanya 5 sidang saja, langsung putusan pengadilan," pungkasnya.

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

KOTA TANGERANG
Waspada Macet! Rekayasa Lalu Lintas Dampak Perbaikan 4 Ruas Jalan Kota Tangerang Berlangsung 2 Bulan

Waspada Macet! Rekayasa Lalu Lintas Dampak Perbaikan 4 Ruas Jalan Kota Tangerang Berlangsung 2 Bulan

Senin, 10 Agustus 2026 | 17:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Satlantas Polres Metro Tangerang Kota resmi memberlakukan skema rekayasa lalu lintas di empat ruas jalan utama mulai Senin, 10 Agustus 2026.

KAB. TANGERANG
Asmara Terlarang Picu Pembunuhan Wanita yang Direkayasa Jadi Bunuh Diri di Pasar Kemis

Asmara Terlarang Picu Pembunuhan Wanita yang Direkayasa Jadi Bunuh Diri di Pasar Kemis

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:57

Jajaran Polresta Tangerang akhirnya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita berinisial R, 29, yang jasadnya ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill