Connect With Us

Gangster Brutal Serang Warga di Cikupa Tangerang, 4 Pelaku Ditangkap 4 Buron

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 5 Januari 2023 | 18:58

Aparat Polresta Tangerang menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan sejumlah pelaku kekerasan terhadap warga. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang menangkap sejumlah pelaku kekerasan seperti gangster dan tawuran pada periode pergantian dan awal tahun 2023.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini, untuk para gangster, melakukan penyerangan hingga melukai warga secara acak di wilayah Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Dengan cara membabi buta, mereka menyerang warga, kemudian ada botol yang sengaja dihantam ke warga hingga pecah," katanya di Mapolresta Tangerang, Kamis, 5 Januari 2023.

Zamrul mengatakan, usai kejadian pihaknya berhasil mengamankan empat anggota gangster tersebut. Sementara empat lainnya sedang dalam proses pengejaran. 

"Pelaku kurang dari 24 jam diamankan. Kami tangkap di Talaga Sari, satu lagi sekitar perbatasan Talaga Sari," katanya. 

Selain itu, Polresta Tangerang juga mengamankan pelaku kekerasan terhadap seorang warga Balaraja.

Pelaku yang mabuk tiba-tiba menyerang salah satu warga yang tengah berkumpul di angkringan menggunakan sebilah badik, pada Minggu 01 Januari 2023, dini hari.

Beruntung, korban sigap menghindar sehingga serangan pelaku tidak sempat melukai tubuhnya. 

"elaku yang mabuk karena miras dan melakukan kekerasan ke masyarakat," kata Zamrul.

Tak lama setelah penyerangan itu, orang tua korban yang juga tengah berada di lokasi kejadian lantas melaporkannya ke kantor Kepolisian terdekat.

"Kami langsung mengamankan, untuk barang buktinya badik dan pisau sangkur," ujar Zamrul.

Tak hanya itu, satu pelaku tawuran antar pelajar yang menyebabkan satu korban luka akibat sabetan senjata tajam di Balaraja juga dibekuk.

Tawuran tersebut bermula dari saling tantang di media sosial. Dari tantangan itu, kedua kelompok pelajar dari SMK G dengan Y membuat janji untuk berduel di Persimpangan Perahu, Balaraja.

Zamrul mengatakan, dari kejadian itu pihaknya telah mengamankan satu tersangka. Sementara dua pelaku lainnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Satu dari tiga pelaku berhasil kita tangkap. Pelaku menggunakan satu motor berboncengan tiga orang," pungkasnya.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

SPORT
Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Rabu, 7 Januari 2026 | 12:41

Persita Tangerang resmi menambah amunisi baru pada bursa transfer paruh kedua BRI Super League 2025/2026 dengan mendatangkan gelandang asal Spanyol, Ramon Bueno.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill