Connect With Us

Digusur Buat Bangun Pusat Perniagaan, Warga Cikupa Tangerang Gugat Kades ke Pengadilan

Dimas Wisnu Saputra | Minggu, 14 Mei 2023 | 12:57

Warga menunjukkan sejumlah bangunan yang sudah digusur di atas tanah sengketa, untuk pembangunan pusat perniagaan di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat 12 Mei 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Warga RT01/01, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang menggugat kepala desa (kades) setempat ke pengadilan lantaran digusur untuk pembangunan pusat perniagaan.

Berdasarkan informasi, gugatan perdata tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan nomor register 452/Pdt.G/2023/PN Tng.

Ketua RT01 Apandi mengatakan, penolakan itu dilakukan karena pusat perniagaan dibangun di atas tanah yang diklaim milik warga, yang sudah ditempati selama 60 tahun.

Sementara pembelian tanah tidak sesuai harga yang diinginkan warga.

Namun atas penolakan tersebut, diduga warga mendapat intervensi dan intimidasi dari pihak terkait agar mereka segera angkat kaki.

Pada Selasa, 9 Mei 2023, ada sejumlah pekerja yang diduga suruhan pengembang, merusak saluran air pada bangunan rumah dan ruko milik warga di lahan tersebut.

"Warga di sini akan berjuang untuk mempertahankan haknya, dan somasi telah kami layangkan kepada Kades Cikupa," terangnya, Jumat,12 Mei 2023.

Selain itu, warga telah diberikan surat untuk mengosongkan tempat tinggal yang dilayangkan Kades Cikupa.

Apandi mengaku warga sangat menyayangkan tindakan kades karena telah melakukan eksekusi sepihak sebagaimana layaknya petugas Pengadilan.

"Intervensi ini sudah dialami warga sejak tahun 2021 sampai sekarang, dari sejak kades sebelumnya. Warga berharap kades baru tidak meneror warga, namun nyatanya tidak ada bedanya," ujarnya. 

Warga pun telah mencoba dua kali bersurat kepada Bupati Tangerang untuk mendapat perlindungan hukum, sekaligus dapat memfasilitasi polemik tersebut.

"Akan tetapi, sampai saat ini surat warga tidak pernah mendapat respon," jelas Apandi.

Hal senada dikatakan Uci yang juga warga setempat. Dirinya sempat mendapat uang kerohiman agar pindah dari lahan terebut. Namun dia keberatan karena nilainya yang tidak setara.

"Lahan itu sudah jadi pemukiman yang telah ditempati selama 60 tahun lebih secara turun temurun. Ini juga didukung dengan bukti-bukti autentik yang dimiliki warga," katanya.

Ia mempertanyakan pihak Pemerintah Desa Cikupa mengklaim lahan yang telah diduduki warga sebagai tanah KAS Desa Cikupa.

"Kenapa baru di tahun 2021 pihak Desa mengklaim sebagai milik Desa? Selama ini pihak Pemerintah Desa kemana saja?" tegasnya.

Karena itu warga melalui kuasa hukum akan melakukan gugatan atas objek tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Hal ini agar ada kepastian hukum siapa pemilik yang sah lahan tersebut," tandasnya.

Dengan adanya gugatan tersebut, warga meminta pihak Pemerintah Desa Cikupa untuk menghentikan segala aktifitas termasuk membongkar, membuat got di atas lahan yang sedang disengketakan di pengadilan.

"Kita harus sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," pungkas Uci.

Sementara itu, Kades Cikupa Ali Makbid saat dikonfirmasi mengatakan dirinya sebagai pemerintah desa enggan untuk ikut campur dalam masalah tanah tersebut. Ia hanya berpatokan dengan surat tanah Letter C.

"Kalau mereka memang punya tanah bukti kepemilikan, ngapain juga saya sebagai pemerintah menganggu tanah orang. Itu sama aja saya melanggar hukum," katanya.

Ali mengatakan, beberapa warga sudah menerima pembayaran dari Pemerintah Desa Cikupa yang dijabat kades sebelumnya. Warga pun sudah mengakui bahwa itu adalah tanah desa.

"Jadi pemerintah sebelumnya itu memberikan uang kerohiman atau uang pindah. Karena mereka juga mengakui tanah desa. Cuma yang bertahan itu, istilahnya mungkin tidak sesuai dengan harganya, ingin duduk bareng," ujarnya.

Rencananya, dirinya ingin berdiskusi kembali dengan warga dan ketua lembaga adat untuk menyelesaikan permasalahan ini. "Insyaallah minggu-minggu ini," pungkasnya.

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill