Pemerintah Hapus Batasan Domisili Pembelian Rumah Subsidi, Warga Jakarta Bisa Beli Rumah di Tangerang
Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:39
Kabar baik bagi warga DKI Jakarta yang mendambakan hunian dengan harga terjangkau di kawasan sekitar Ibu Kota.
TANGERANGNEWS.com-Seorang warga Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, berinisial AH, 36, diringkus polisi karena menjual obat-obatan terlarang jenis golongan G.
Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan mengatakan kasus itu terungkap saat polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual-beli obat daftar G tanpa izin.
Kemudian, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan observasi. Saat berpatroli di Alun-Alun Balaraja, pada Jumat 23 Juni, pihaknya mendapati pria dengan ciri-ciri identik yang sama.
"Petugas pun kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AH," ucap Badri, Senin 26 Juni 2023.
Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 32 butir tramadol dan 70 butir hexymer.
"Petugas kemudian membawa tersangka AH beserta barang bukti ke Polsek Balaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Badri.
Badri menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya 10 sampai 15 tahun penjara," sebutnya.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan atau membeli obat keras. "Bila dilakukan, kami memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas dengan proses hukum," pungkas Badri.
Kabar baik bagi warga DKI Jakarta yang mendambakan hunian dengan harga terjangkau di kawasan sekitar Ibu Kota.
TODAY TAGMenyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.
RS Mandaya Royal Puri resmi meluncurkan teknologi robot Zamenix, inovasi terbaru untuk penanganan batu ginjal tanpa sayatan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews