Connect With Us

Pemkab Tangerang Beri Pembebasan Denda PBB dan Diskon BPHTB di Bulan Juli

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 4 Juli 2023 | 19:57

Masyarakat tengah membayar PBB di kantor Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Senin 3 Juli 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan keringanan pembayaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan membebaskan denda administrasi.

Tak hanya itu, masyarakat juga diberikan diskon 10 persen terhadap tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

"Keringanan ini merupakan bagian dari program Juli Peduli agar masyarakat selalu taat dalam membayar pajak," kata Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB Dwi Chandra Budiman, Senin 3 Juli 2023.

Ia menjelaskan, program ini terdiri dari pemberian bebas denda khusus tunggakan PBB dari tahun masa pajak 1992 hingga tahun 2022.

"Bukan hanya itu saja, kita juga berikan diskon 10 persen untuk pajak BPHTB," ucap Dwi Chandra. 

Menurutnya, pajak daerah memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, karena pajak merupakan sumber penerimaan daerah untuk membiayai sebagian besar pengeluaran daerah. 

Apalagi, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar bagi Pemerintah Daerah terlebih di Kabupaten Tangerang. 

Penerimaan dana dari PBB ini, nantinya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program dan proyek pemerintah, seperti infrastruktur, pendidikan, perawatan kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.

"Dengan taat membayar pajak, masyarakat juga bisa mendapatkan berbagai manfaat. Salah satunya adalah masyarakat dapat berkontribusi dalam proses pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Dwi Chandra.

Menyikapi hal tersebut, dia mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan momen ini untuk membayar pajak.

Terlebih, Pemkab Tangerang saat ini juga sudah memberi kemudahan dalam membayar pajak, yakni dengan menyiapkan berbagai aplikasi di e-commerce untuk pembayarannya.

"Kami rasa sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak," ungkapnya.

Sementara itu, pemberian diskon pembayaran pajak dirasakan oleh Sugiyanto, salah seorang warga asal Tigaraksa. Ia mengaku sudah terbebas dari denda pajak PBB P2.

"Alhamdulillah saya merasa senang karena terbebas dari denda pembayaran PBB, menurut saya ini merupakan program yang sangat baik dan dapat meringankan masyarakat ya," katanya.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

KOTA TANGERANG
Tangerang Masuk Kawasan Aglomerasi dalam UU DKJ

Tangerang Masuk Kawasan Aglomerasi dalam UU DKJ

Senin, 29 April 2024 | 09:59

Wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masuk dalam Kawasan Aglomerasi dalam Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

NASIONAL
Catat! Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2024, Ada Long Weekend

Catat! Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2024, Ada Long Weekend

Senin, 29 April 2024 | 09:22

Bulan Mei 2024 akan diwarnai dengan sejumlah libur nasional dan cuti bersama.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill