Connect With Us

Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Ini 400 Kali Beraksi di Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 21 Juli 2023 | 14:04

Polresta Tangerang menunjukkan tersangka pencurian modus ganjal ATM yang sudah beraksi 400 kali di Tangerang, Jumat 21 Juli 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Empat tersangka pencurian spesialis ganjal ATM kawakan berhasil diamankan polisi.

Keempatnya berinisial MA, M, AO dan E. Mereka kerap melancarkan aksinya di sejumlah kota seperti di Serang, Cilegon, Bogor, Bandung dan Cianjur, termasuk Tangerang.

Para tersangka ini memiliki peran masing-masing. Diketahui, MA sebagai pelaku utama pengganjal ATM, M sebagai penadah, AO dan E sebagai pembantu tindak kejahatan.

"Dua orang DPO yaitu ES dan YS sebagai eksekutor. Dia melakukan 400 kali di wilayah hukum Polresta Tangerang," ucap Kapolresta Tangerang, Kombespol Sigit Dany Setiyono. Jumat, 21 Juli 2023.

Baca juga: Dibuka Tahun Ini, Simak Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2023

Sigit menjelaskan, dari hasil penyelidikan, MA ternyata kekasihnya M. Mereka ditangkap dikediamannya. Saat itu, MA juga tertangkap tangan sedang menggunakan sabu.

Sementara M sedang menikmati uang hasil kejahatan dengan dibelanjakan barang seperti cincin emas dan barang lainnya.

"Jadi modusnya dari mereka ini mengganjal tempat masuk kartu ATM menggunakan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi," kata Sigit.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, dalam melancarkan aksinya MA, ES dan YS  berpura-pura membantu korban yang kartunya tersangkut.

Kemudian, menukar kartu ATM korban dengan kartu lain sambil melihat PIN ATM korban. Setelah itu pelaku langsung bergegas pergi ke lokasi ATM lain untuk menguras saldo rekening korban sebelum diblokir.

Kepada penyidik, pelaku juga mengaku mendapatkan kartu-kartu ATM lain dari pelaku AO dan E. Dimana keduanya bekerja sebagai pencopet menjual kartu-kartu tersebut kepada MA.

"Ada tiga laporan polisi yang diterima oleh kita. MA berhasil menguras ATM korbannya sebesar kurang lebihRp285 juta," kata dia.

Baca juga: Rumah di Solear Tangerang Ludes Terbakar Gegara Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp500 Juta

Uang Hasil kejahatan yang didapat MA tersebut digunakan untuk membeli sabu, keperluan sehari-hari dan membiayai sang kekasih M.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MA, ES (DPO) dan YS (DPO) dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Sementara M, E dan AO diganjar Pasal 480 ke 2e KUHP Junto pasal 56 ke 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," papar Arief.

OPINI
Kecelakaan Berulang di Pasar Kemis: Ketika Tragedi Bukan Lagi Kebetulan

Kecelakaan Berulang di Pasar Kemis: Ketika Tragedi Bukan Lagi Kebetulan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 19:24

Rangkaian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya di Pasar Kemis, rasanya sudah sulit dianggap sekedar kebetulan. Belum ada satu bulan, setidaknya empat kecelakaan terjadi di wilayah yang kurang lebih sama.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

KAB. TANGERANG
1 Ton Biota Laut Mati Akibat Pencemaran, Aktivitas Nelayan Tangerang Lumpuh

1 Ton Biota Laut Mati Akibat Pencemaran, Aktivitas Nelayan Tangerang Lumpuh

Senin, 16 Februari 2026 | 15:16

Aktivitas nelayan yang berada di wilayah pesisir Utara Kabupaten Tangerang lumpuh akibat laut yang tercemar bahan kimia berupa pestisida dari aliran Sungai Cisadane.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill