Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD
Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TANGERANGNEWS.com-Terkait kedaluarsanya akreditasi 10 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Tangerang, dianggap ada faktor kelalaian kepala sekolah (kepsek).
Kepala Bidang (Kabid) SMP pada Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang Abdul Qodir menyebut para kepsek tersebut lalai karena tidak memperpanjang masa akreditasi sekolah yang dipimpinnya.
Padahal, sebelum masa akreditasi berakhir, telah memperingatkan perihal masa berlaku akreditasi di 10 SMPN tersebut.
"Bisa disebut lalai, tapi bukan karena disengaja, melainkan karena ada faktor kesibukan. Kan sekarang lagi kejar kurikulum merdeka, jadi lebih terfokus di sana," kata Qodir saat ditemui di kantornya. Senin, 24 Juli 2023.
Qodir mengaku bahwa pihaknya telah menegur ke-10 kepsek tersebut dan meminta agar mereka segera mengurus perpanjangan akreditasi. "Kita sudah tegur kepala sekolahnya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 SMPN di Kabupaten Tangerang status akreditasinya telah kedaluwarsa dan belum diperpanjang.
Permasalah itu, telah dilaporkan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani ke Dindik setempat.
"Sudah kami laporkan ke Bupati Tangerang dan Kadis Pendidikan. Keduanya sudah kami surati," ucap Deden, Senin, 17 Juli 2023.
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan langkah koordinasi lintas sektor untuk menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait kondisi dan pelayanan di sepanjang Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak.
Beragam faktor seperti polusi, stres, hingga proses penuaan dapat memengaruhi kondisi kulit. Dampaknya mulai dari tekstur kulit yang tidak merata, bekas jerawat yang sulit hilang, warna kulit kusam, hingga berkurangnya elastisitas kulit.
Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek peredaran obat-obatan keras ilegal tanpa izin edar di tiga lokasi, sepanjang periode April hingga Mei 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews