Connect With Us

Akreditasi 10 SMPN di Kabupaten Tangerang Kedaluarsa Gegara Kepsek Sibuk Urus Kurikulum Merdeka

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 25 Juli 2023 | 14:10

Kepala Bidang (Kabid) SMP pada Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang Abdul Qodir, Selasa 25 Juli 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Terkait kedaluarsanya akreditasi 10 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Tangerang, dianggap ada faktor kelalaian kepala sekolah (kepsek).

Kepala Bidang (Kabid) SMP pada Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang Abdul Qodir menyebut para kepsek tersebut lalai karena tidak memperpanjang masa akreditasi sekolah yang dipimpinnya. 

Padahal, sebelum masa akreditasi berakhir, telah memperingatkan perihal masa berlaku akreditasi di 10 SMPN tersebut. 

"Bisa disebut lalai, tapi bukan karena disengaja, melainkan karena ada faktor kesibukan. Kan sekarang lagi kejar kurikulum merdeka, jadi lebih terfokus di sana," kata Qodir saat ditemui di kantornya. Senin, 24 Juli 2023. 

Qodir mengaku bahwa pihaknya telah menegur ke-10 kepsek tersebut dan meminta agar mereka segera mengurus perpanjangan akreditasi. "Kita sudah tegur kepala sekolahnya," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 SMPN di Kabupaten Tangerang status akreditasinya telah kedaluwarsa dan belum diperpanjang.

Permasalah itu, telah dilaporkan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani ke Dindik setempat.

"Sudah kami laporkan ke Bupati Tangerang dan Kadis Pendidikan. Keduanya sudah kami surati," ucap Deden, Senin, 17 Juli 2023.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

TANGSEL
Sebar Data hingga Teror Nasabah, 3 Pengelola Pinjol Ilegal Divonis 1,8 Tahun Penjara, Rp14,2 Miliar Disita

Sebar Data hingga Teror Nasabah, 3 Pengelola Pinjol Ilegal Divonis 1,8 Tahun Penjara, Rp14,2 Miliar Disita

Selasa, 21 Juli 2026 | 15:02

Tiga orang pengelola aplikasi pinjaman online (Pinjol) dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun delapan bulan setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill