PLN Surplus Listrik 3.725 MW, Pemprov Banten Optimistis Bisa Tarik Minat Investor
Jumat, 31 Juli 2026 | 10:13
Ketersediaan pasokan listrik yang melimpah menjadi salah satu modal utama Provinsi Banten dalam menarik investasi baru.
TANGERANGNEWS.com-Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian barang berharga modus memecahkan kaca mobil yang sudah beraksi belasan kali di Kota Tangerang.
Pelaku tersebut berinisial BS dan MP. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial RHN buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku menggunakan alat khusus untuk pecah kaca, sebelum mencuri barang-barang berharga milik korban dari dalam mobil,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing Rabu 7 November 2023.
Rio mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Ahmad Firdaus, 33, warga Batuceper, Kota Tangerang. Mobilnya dibobol pada Jumat 20 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 20.15 WIB.
"Target pelaku ini mobil yang parkir di depan jalan umum,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku tersebut merupakan komplotan spesialis pecah kaca mobil yang beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
"Mereka telah melakukan tindak pidana pecah kaca sebanyak 17 Kali," terangnya.
Kasat menyebutkan, barang berharga yang menjadi incaran para pelaku adalah tas berisi handphone, uang maupun laptop dari dalam mobil yang ditinggalkan korban.
Salah satunya peristiwa itu di Jalan Tengku Umar, depan eks Kantor Forwat dan depan plaza mereka, dengan target mobil dinas Bawaslu Kota Tangerang.
“Kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta,” katanya.
Adapun peran masing-masing dari komplotan ini, BS sebagai eksekutor, sementara MP dan RHN (buron) berperan sebagai joki atau pengawas situasi.
Rio mengimbau kepada masyarakat apabila memarkirkan kendaraan, khususnya mobil agar tidak meninggalkan barang berharga di dalamnya.
Sebab para pelaku pecah kaca ini secara random (acak) mengincar barang berharga milik korban yang ditinggal di dalam mobil.
"Pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun," pungkas Rio.
TODAY TAGKetersediaan pasokan listrik yang melimpah menjadi salah satu modal utama Provinsi Banten dalam menarik investasi baru.
Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid merotasi sebanyak enam pejabat tingkat Eselon II lingkunga Pemerintah Kabupaten Tangerang, Jumat 31 Juli 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews