Connect With Us

Incar Mobil Parkir di Pinggir Jalan Tangerang, Pencuri Spesialis Pecah Kaca Beraksi 17 Kali

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 8 November 2023 | 21:17

Tampang dua pencuri spesialis pecah kaca mobil setelah ditangkap aparat Polres Metro Tangerang Kota, Rabu 8 November 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian barang berharga modus memecahkan kaca mobil yang sudah beraksi belasan kali di Kota Tangerang.

Pelaku tersebut berinisial BS dan MP. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial RHN buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku menggunakan alat khusus untuk pecah kaca, sebelum mencuri barang-barang berharga milik korban dari dalam mobil,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing Rabu 7 November 2023.

Rio mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Ahmad Firdaus, 33, warga Batuceper, Kota Tangerang. Mobilnya dibobol pada Jumat 20 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 20.15 WIB.

"Target pelaku ini mobil yang parkir di depan jalan umum,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku tersebut merupakan komplotan spesialis pecah kaca mobil yang beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

"Mereka telah melakukan tindak pidana pecah kaca sebanyak 17 Kali," terangnya.

Kasat menyebutkan, barang berharga yang menjadi incaran para pelaku adalah tas berisi handphone, uang maupun laptop dari dalam mobil yang ditinggalkan korban.

Salah satunya peristiwa itu di Jalan Tengku Umar, depan eks Kantor Forwat dan depan plaza mereka, dengan target mobil dinas Bawaslu Kota Tangerang.

“Kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta,” katanya.

Adapun peran masing-masing dari komplotan ini, BS sebagai eksekutor, sementara MP dan RHN (buron) berperan sebagai joki atau pengawas situasi. 

Rio mengimbau kepada masyarakat apabila memarkirkan kendaraan, khususnya mobil agar tidak meninggalkan barang berharga di dalamnya.

Sebab para pelaku pecah kaca ini secara random (acak) mengincar barang berharga milik korban yang ditinggal di dalam mobil.

"Pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun," pungkas Rio.

TOKOH
Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56

Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.

WISATA
Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Senin, 18 Mei 2026 | 11:09

Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.

KOTA TANGERANG
Jobfair Kota Tangerang Edisi Mei Sampai Tanggal 30, Tersedia 693 Lowongan

Jobfair Kota Tangerang Edisi Mei Sampai Tanggal 30, Tersedia 693 Lowongan

Selasa, 19 Mei 2026 | 23:27

Pemerintah Kota Tangerang kembali menghadirkan Jobfair Online edisi Mei 2026, bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Polresta Tangerang Tingkatkan Patroli Malam Usai Teror Pocong Viral, Minta Warga Jangan Panik

Polresta Tangerang Tingkatkan Patroli Malam Usai Teror Pocong Viral, Minta Warga Jangan Panik

Selasa, 19 Mei 2026 | 20:39

Polresta Tangerang merespons teror pocong di sejumlah wilayah yang viral di media sosial. Salah satunya di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill