Connect With Us

Lapak Limbah Palet di Balaraja Ludes Terbakar Gegara Korsleting Listrik

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 20 Desember 2023 | 06:00

Petugas BPBD berupaya memadamkan kebakaran lapak limbah palet di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Selasa 19 Desember 2023, malam. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Lapak limbah palet Kampung Kelanturan, RT01/02, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, ludes terbakar, Selasa 19 Desember 2023, malam.

Kepala BPBD Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.20 WIB.

Menurut keterangan saksi mata, kebakaran disebabkan adanya korsleting arus pendek listrik yang mengenai tumpukan limbah.

"Api kemudian membakar limbah palet dan merambat ke seluruh bangunan hingga ludes terbakar," ujarnya.

Tiga unit armada pemadam dengan 13 personel diterjunkan ke lokasi untuk mengatasi kebakaran tersebut. Di antaranya masing-masing satu unit dari Pos Balaraja, Pos Cisoka dan Pos Tigaraksa.

"Kebakaran dapat diatasi 1 jam kemudian tanpa kendala. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden itu, sementara jumlah kerugian belum diketahui," jelas Ujat.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill