ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Banjir melanda Perumahan Grand Harmoni 2 di Desa Bunar, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin 29 April 2024.
Sari Aryani, salah satu warga Blok M3, menjelaskan genangan air sudah muncul sejak pukul 02.00 WIB. Kemudian air semakin tinggi hingga membanjiri rumah warga.
"Untuk sekarang air sepinggul orang dewasa ," katanya.
Adapun banjir merendam 3 RT di Blok M1, N1 dan O. Banjir ini bukan kali pertama terjadi Perumahan Grand Harmoni 2, namun kali ini merupakn yang terparah.
“Dulu pernah, tapi tidak separah ini," ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan tindakan untuk mengatasi banjir di perumahan bersubsidi tersebut.
"Tapi kami butuh bantuan pompa air biar cepat surut, mohon dari BPBD atau damkar," harapnya.
Sementara itu, Husni, petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten menjelaskan petugas telah mengetahkan perahu karet untuk mengevakuasi warga. "Iya saya lagi di TKP sibuk," singkatnya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGVIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp141,61 miliar untuk aparatus sipil negara (ASN) di wilayahnya.
Momentum Ramadan menjadi salah satu pendorong utama aktivitas ekonomi nasional. Berdasarkan tren data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga cenderung meningkat selama periode Ramadan
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews