Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange
Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40
Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.
TANGERANGNEWS.com-Dua pekerja perusahaan kabel optik diamankan pihak Kepolisian, lantaran diduga membawa kabur kabel ratusan meter di tempatnya bekerja.
Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang Ipda Jaenudin mengatakan, tersangka berinisial AW dan DS dilaporkan salah satu perusahaan di daerah Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga mencuri kabel milik perusahaan sepanjang 691 Meter. Atas kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp75.625.900," kata Jaenudin, Kamis 27 Juni 2024.
Terungkapnya aksi kedua pelaku berawal ketika petugas teknisi perusahaan hendak melakukan perbaikan kabel optik.
Namun saat ia ke bagian gudang, ternyata kabel tersebut sudah raib. Kemudian hal itu dilaporkan ke atasannya.
Perusahaan lalu memerintahkan sekuriti untuk melakukan pencarian. Di dekat pintu darurat perusahaan, petugas sekuriti menemukan bekas kupasan kabel.
"Pihak perusahaan kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV. Diketahui peristiwa itu terjadi pada Jumat 24 Mei 2024. Ternyata terduga pelaku pencurian adalah AW dan DS," ucap Jaenudin.
Selanjutnya, pihak perusahaan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka. Laporan kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua terduga pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.
TODAY TAGUpaya Amerika untuk menguasai timur tengah, dengan menjadikan Israel sebagai penjaga kepentingannya di Timur tengah, tidak berjalan mulus.
Dari operasi di dua lokasi berbeda, petugas menyita 27,168 kilogram sabu dan 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five (H5) dari tangan dua tersangka berinisial D , 36, dan S, 45.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews