Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TANGERANGNEWS.com-Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku spesialis pembobolan rumah warga.
Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat menuturkan, pelaku berinisial K alias Rudin, 36, ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Babakan Asem RT 003/008, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Dari rumah kontrakan tersangka, petugas mengamankan barang bukti uang tunai sisa hasil kejahatan Rp285.000 ribu, 2 buah jam tangan dan cincin emas seberat 2,5 Gram," terangnya, Rabu 4 September 2024.
Dari pengakuan tersangka, K beraksi seorang diri dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga, kemudian masuk ke belakang rumah dan mencongkel pintu belakang dengan obeng dan pahat.
"Setelah berhasil masuk, ia mengambil barang-barang berharga milik korban dan kemudian melarikan diri," kata Wahyu.
Pencurian ini terjadi pada hari Minggu, 1 September 2024 sekira pukul 04.35 WIB di rumah warga Kampung Babakan Asem, RT3/10, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Petugas menangkap tersangka berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi dan rekaman CCTV di TKP.
Selian itu ada laporan korban ke Polsek Teluknaga terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap rumah milik korban.
"Hasil dari interogasi petugas, tersangka mengaku sudah lebih dari 5 kali melakukan pencurian dengan modus yang sama. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, tersangka jual dan hasilnya untuk kebutuhan sehari hari," ungkap Wahyu.
Atas perbuatannya tersangka K ini dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews