Connect With Us

Awasi Jam Operasional Truk, Dishub Kabupaten Tangerang Butuh 1 Kecamatan 1 Pos Pantau

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 10 September 2024 | 20:50

Razia gabungan truk langgar jam operasional di Jalan Kabupaten dan Kota Tangerang, Senin 31 Oktober 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang berharap bisa membentuk pos pantau di tiap kecamatan untuk mengawasi truk yang melanggar jam operasional.

Hal itu dikatakan Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik saat koordinasi bersama unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang tentang Penangan Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Tambang Pada Ruas, di Ruang Wareng Gedung Bupati, Selasa 10 September 2024. 

"Supaya bisa lebih menertibkan angkutan golongan III, IV dan V serta utamakan prioritas kan jalur yang memang sering dilalui truk, syukur-syukur bisa 1 kecamatan 1 pos pantau," katanya.

Saat ini, sudah ada 12 pos pantau yang dibentuk Dishub. Sedangkan jumlah kecamatan di Kabupaten Tangerang ada 29. Artinya Dishub masih membuthkan 17 pos pantau agar pengawasan semakin maksimal.

Taufik mengatakan masing-masing pos pantau itu personelnya hanya 10 orang maksimal. Kemudian pos pantau membawahi 5 sampai 6 kecamatan.

"Sementara kendaraan yang harus kita kendalikan atau kita jaga sudah mencapai ribuan, tetapi para petugas tetap menjalankan tugasnya dengan optimal,” ucapnya.

Taufik menjelaskan, penegakan truk yang melanggar jam operasional merupakan amanat Peraturan Bupati Tangerang No 12/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No 46/2018.

"Sesuai peraturan tersebut, apabila kendaraan angkutan golongan III, IV, dan V melanggar, maka akan diberi sanksi putar balik kendaraan atau penilangan," tegasnya.

Untuk waktu operasional mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB (Pasal 3 ayat 1). Ruas Jalan yang dilakukan pembatasan meliputi jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang (nasional, provinsi, dan kabupaten), kecuali jalan tol (Pasal 3 ayat 2 dan 3).

Kendaraan Barang Tambang yang dikenakan Pembatasan Jam Operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V (Pasal 3 ayat 4),” ujarnya.

Dia menjelaskan, manfaat perbup tentang pembatasan waktu operasional kendaraan barang tambang, untuk meminimalisir kecelakaan dan juga mengurangi kemacetan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

PROPERTI
Summarecon Serpong Raup Rp600 Miliar dari Penjualan Klaster Mewah Bergaya Klasik Prancis

Summarecon Serpong Raup Rp600 Miliar dari Penjualan Klaster Mewah Bergaya Klasik Prancis

Minggu, 16 November 2025 | 18:18

Sejak dipasarkan pada Juni 2025, Summarecon Serpong berhasil membukukan total penjualan fantastis Klaster Bellefont senilai Rp600 miliar. Penjualan booming ini meliputi 102 unit hunian dari total 230 unit yang ditawarkan.

BANDARA
Tidak Ada Penerbangan Batal Akibat Erupsi Semeru, AirNav Terbitkan Pemberitahuan Khusus

Tidak Ada Penerbangan Batal Akibat Erupsi Semeru, AirNav Terbitkan Pemberitahuan Khusus

Kamis, 20 November 2025 | 16:53

Menyusul peningkatan signifikan aktivitas Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, hingga Kamis 20 November 2025, operasional penerbangan di ruang udara Jawa dan sekitarnya dipastikan masih berjalan normal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill