Connect With Us

Awasi Jam Operasional Truk, Dishub Kabupaten Tangerang Butuh 1 Kecamatan 1 Pos Pantau

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 10 September 2024 | 20:50

Razia gabungan truk langgar jam operasional di Jalan Kabupaten dan Kota Tangerang, Senin 31 Oktober 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang berharap bisa membentuk pos pantau di tiap kecamatan untuk mengawasi truk yang melanggar jam operasional.

Hal itu dikatakan Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik saat koordinasi bersama unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang tentang Penangan Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Tambang Pada Ruas, di Ruang Wareng Gedung Bupati, Selasa 10 September 2024. 

"Supaya bisa lebih menertibkan angkutan golongan III, IV dan V serta utamakan prioritas kan jalur yang memang sering dilalui truk, syukur-syukur bisa 1 kecamatan 1 pos pantau," katanya.

Saat ini, sudah ada 12 pos pantau yang dibentuk Dishub. Sedangkan jumlah kecamatan di Kabupaten Tangerang ada 29. Artinya Dishub masih membuthkan 17 pos pantau agar pengawasan semakin maksimal.

Taufik mengatakan masing-masing pos pantau itu personelnya hanya 10 orang maksimal. Kemudian pos pantau membawahi 5 sampai 6 kecamatan.

"Sementara kendaraan yang harus kita kendalikan atau kita jaga sudah mencapai ribuan, tetapi para petugas tetap menjalankan tugasnya dengan optimal,” ucapnya.

Taufik menjelaskan, penegakan truk yang melanggar jam operasional merupakan amanat Peraturan Bupati Tangerang No 12/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No 46/2018.

"Sesuai peraturan tersebut, apabila kendaraan angkutan golongan III, IV, dan V melanggar, maka akan diberi sanksi putar balik kendaraan atau penilangan," tegasnya.

Untuk waktu operasional mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB (Pasal 3 ayat 1). Ruas Jalan yang dilakukan pembatasan meliputi jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang (nasional, provinsi, dan kabupaten), kecuali jalan tol (Pasal 3 ayat 2 dan 3).

Kendaraan Barang Tambang yang dikenakan Pembatasan Jam Operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V (Pasal 3 ayat 4),” ujarnya.

Dia menjelaskan, manfaat perbup tentang pembatasan waktu operasional kendaraan barang tambang, untuk meminimalisir kecelakaan dan juga mengurangi kemacetan.

TANGSEL
Pria Ngaku Anggota KPK Sekap Nenek 70 Tahun di Serpong

Pria Ngaku Anggota KPK Sekap Nenek 70 Tahun di Serpong

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:27

Seorang pria berinisial EJ, 45, diringkus Jajaran Unit Reskrim Polsek Serpong lantaran melakukan aksi penipuan disertai penyekapan seorang perempuan lanjut usia berinisial ITS, 70.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

BANTEN
Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:55

Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) ASN sebagai salah satu opsi untuk menjaga seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap bekerja hingga 2027.

KOTA TANGERANG
Buruan Kirim Lamaran! Ada 2.126 Loker di Job Fair Online Kota Tangerang Edisi Kemerdekaan

Buruan Kirim Lamaran! Ada 2.126 Loker di Job Fair Online Kota Tangerang Edisi Kemerdekaan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:47

Job Fair Online Edisi Kemerdekaan di Kota Tangerang dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 Republik Indonesia yang dimulai hari ini, akan berlangsung selama tiga pekan hingga 31 Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill