Connect With Us

Awasi Jam Operasional Truk, Dishub Kabupaten Tangerang Butuh 1 Kecamatan 1 Pos Pantau

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 10 September 2024 | 20:50

Razia gabungan truk langgar jam operasional di Jalan Kabupaten dan Kota Tangerang, Senin 31 Oktober 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang berharap bisa membentuk pos pantau di tiap kecamatan untuk mengawasi truk yang melanggar jam operasional.

Hal itu dikatakan Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik saat koordinasi bersama unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang tentang Penangan Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Tambang Pada Ruas, di Ruang Wareng Gedung Bupati, Selasa 10 September 2024. 

"Supaya bisa lebih menertibkan angkutan golongan III, IV dan V serta utamakan prioritas kan jalur yang memang sering dilalui truk, syukur-syukur bisa 1 kecamatan 1 pos pantau," katanya.

Saat ini, sudah ada 12 pos pantau yang dibentuk Dishub. Sedangkan jumlah kecamatan di Kabupaten Tangerang ada 29. Artinya Dishub masih membuthkan 17 pos pantau agar pengawasan semakin maksimal.

Taufik mengatakan masing-masing pos pantau itu personelnya hanya 10 orang maksimal. Kemudian pos pantau membawahi 5 sampai 6 kecamatan.

"Sementara kendaraan yang harus kita kendalikan atau kita jaga sudah mencapai ribuan, tetapi para petugas tetap menjalankan tugasnya dengan optimal,” ucapnya.

Taufik menjelaskan, penegakan truk yang melanggar jam operasional merupakan amanat Peraturan Bupati Tangerang No 12/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No 46/2018.

"Sesuai peraturan tersebut, apabila kendaraan angkutan golongan III, IV, dan V melanggar, maka akan diberi sanksi putar balik kendaraan atau penilangan," tegasnya.

Untuk waktu operasional mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB (Pasal 3 ayat 1). Ruas Jalan yang dilakukan pembatasan meliputi jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang (nasional, provinsi, dan kabupaten), kecuali jalan tol (Pasal 3 ayat 2 dan 3).

Kendaraan Barang Tambang yang dikenakan Pembatasan Jam Operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V (Pasal 3 ayat 4),” ujarnya.

Dia menjelaskan, manfaat perbup tentang pembatasan waktu operasional kendaraan barang tambang, untuk meminimalisir kecelakaan dan juga mengurangi kemacetan.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

BANDARA
Lion Air, Sriwijaya Air, NAM Air, dan Airfast Pindah ke Terminal 1B Bandara Soetta

Lion Air, Sriwijaya Air, NAM Air, dan Airfast Pindah ke Terminal 1B Bandara Soetta

Senin, 17 November 2025 | 20:51

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan penyesuaian operasional maskapai sebagai bagian dari upaya rebalancing layanan penerbangan domestik di Terminal 1.

TOKOH
Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Sabtu, 8 November 2025 | 20:22

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

TEKNO
Sejumlah Situs Alami Gangguan Selasa Kemarin, Ini Penyebabnya

Sejumlah Situs Alami Gangguan Selasa Kemarin, Ini Penyebabnya

Rabu, 19 November 2025 | 13:34

Layanan infrastruktur internet Cloudflare mengalami gangguan pada Selasa 18 November 2025, hingga menyebabkan sejumlah situs dan aplikasi kesulitan diakses.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill