Connect With Us

Awasi Jam Operasional Truk, Dishub Kabupaten Tangerang Butuh 1 Kecamatan 1 Pos Pantau

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 10 September 2024 | 20:50

Razia gabungan truk langgar jam operasional di Jalan Kabupaten dan Kota Tangerang, Senin 31 Oktober 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang berharap bisa membentuk pos pantau di tiap kecamatan untuk mengawasi truk yang melanggar jam operasional.

Hal itu dikatakan Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik saat koordinasi bersama unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang tentang Penangan Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Tambang Pada Ruas, di Ruang Wareng Gedung Bupati, Selasa 10 September 2024. 

"Supaya bisa lebih menertibkan angkutan golongan III, IV dan V serta utamakan prioritas kan jalur yang memang sering dilalui truk, syukur-syukur bisa 1 kecamatan 1 pos pantau," katanya.

Saat ini, sudah ada 12 pos pantau yang dibentuk Dishub. Sedangkan jumlah kecamatan di Kabupaten Tangerang ada 29. Artinya Dishub masih membuthkan 17 pos pantau agar pengawasan semakin maksimal.

Taufik mengatakan masing-masing pos pantau itu personelnya hanya 10 orang maksimal. Kemudian pos pantau membawahi 5 sampai 6 kecamatan.

"Sementara kendaraan yang harus kita kendalikan atau kita jaga sudah mencapai ribuan, tetapi para petugas tetap menjalankan tugasnya dengan optimal,” ucapnya.

Taufik menjelaskan, penegakan truk yang melanggar jam operasional merupakan amanat Peraturan Bupati Tangerang No 12/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No 46/2018.

"Sesuai peraturan tersebut, apabila kendaraan angkutan golongan III, IV, dan V melanggar, maka akan diberi sanksi putar balik kendaraan atau penilangan," tegasnya.

Untuk waktu operasional mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB (Pasal 3 ayat 1). Ruas Jalan yang dilakukan pembatasan meliputi jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang (nasional, provinsi, dan kabupaten), kecuali jalan tol (Pasal 3 ayat 2 dan 3).

Kendaraan Barang Tambang yang dikenakan Pembatasan Jam Operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V (Pasal 3 ayat 4),” ujarnya.

Dia menjelaskan, manfaat perbup tentang pembatasan waktu operasional kendaraan barang tambang, untuk meminimalisir kecelakaan dan juga mengurangi kemacetan.

HIBURAN
Meriahkan Ramadan, Mal Ciputra Tangerang Hadirkan Karakter Baby Shark dengan Suasana Cappadocia

Meriahkan Ramadan, Mal Ciputra Tangerang Hadirkan Karakter Baby Shark dengan Suasana Cappadocia

Minggu, 23 Maret 2025 | 18:58

Mal Ciputra Tangerang kembali menghadirkan event seru dengan menghadirkan karakter spesial 'Baby Shark' dengan tema 'Baby Shark In Cappadocia'.

WISATA
Nikmati Kuliner Ramadan dengan Staycation di Aryaduta Lippo Village

Nikmati Kuliner Ramadan dengan Staycation di Aryaduta Lippo Village

Selasa, 25 Februari 2025 | 10:06

Menyambut bulan suci Ramadan, Aryaduta Lippo Village menghadirkan promo spesial bertajuk Blissful Ramadan untuk menikmati pengalaman menginap yang nyaman dengan berbagai fasilitas istimewa.

BISNIS
Nasabah J Trust Bank Dapat Nikmati Diskon 20% di McDonald's

Nasabah J Trust Bank Dapat Nikmati Diskon 20% di McDonald's

Kamis, 20 Maret 2025 | 17:53

J Trust Bank menghadirkan promo eksklusif berupa diskon hingga 20% untuk berbagai menu pilihan di McDonald’s Indonesia yang berlaku mulai 10 Februari 2025 hingga 9 Februari 2026.

KAB. TANGERANG
JMSI Kabupaten Tangerang Gelar Diskusi Publik Soal Pembangunan dan APBD 2025

JMSI Kabupaten Tangerang Gelar Diskusi Publik Soal Pembangunan dan APBD 2025

Jumat, 21 Maret 2025 | 22:50

Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Tangerang mengadakan diskusi publik bertajuk Pembangunan sebagai Pondasi Utama APBD di Kabupaten Tangerang pada Jumat, 21 Maret 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill