Connect With Us

Awasi Jam Operasional Truk, Dishub Kabupaten Tangerang Butuh 1 Kecamatan 1 Pos Pantau

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 10 September 2024 | 20:50

Razia gabungan truk langgar jam operasional di Jalan Kabupaten dan Kota Tangerang, Senin 31 Oktober 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang berharap bisa membentuk pos pantau di tiap kecamatan untuk mengawasi truk yang melanggar jam operasional.

Hal itu dikatakan Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik saat koordinasi bersama unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang tentang Penangan Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Tambang Pada Ruas, di Ruang Wareng Gedung Bupati, Selasa 10 September 2024. 

"Supaya bisa lebih menertibkan angkutan golongan III, IV dan V serta utamakan prioritas kan jalur yang memang sering dilalui truk, syukur-syukur bisa 1 kecamatan 1 pos pantau," katanya.

Saat ini, sudah ada 12 pos pantau yang dibentuk Dishub. Sedangkan jumlah kecamatan di Kabupaten Tangerang ada 29. Artinya Dishub masih membuthkan 17 pos pantau agar pengawasan semakin maksimal.

Taufik mengatakan masing-masing pos pantau itu personelnya hanya 10 orang maksimal. Kemudian pos pantau membawahi 5 sampai 6 kecamatan.

"Sementara kendaraan yang harus kita kendalikan atau kita jaga sudah mencapai ribuan, tetapi para petugas tetap menjalankan tugasnya dengan optimal,” ucapnya.

Taufik menjelaskan, penegakan truk yang melanggar jam operasional merupakan amanat Peraturan Bupati Tangerang No 12/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No 46/2018.

"Sesuai peraturan tersebut, apabila kendaraan angkutan golongan III, IV, dan V melanggar, maka akan diberi sanksi putar balik kendaraan atau penilangan," tegasnya.

Untuk waktu operasional mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB (Pasal 3 ayat 1). Ruas Jalan yang dilakukan pembatasan meliputi jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang (nasional, provinsi, dan kabupaten), kecuali jalan tol (Pasal 3 ayat 2 dan 3).

Kendaraan Barang Tambang yang dikenakan Pembatasan Jam Operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V (Pasal 3 ayat 4),” ujarnya.

Dia menjelaskan, manfaat perbup tentang pembatasan waktu operasional kendaraan barang tambang, untuk meminimalisir kecelakaan dan juga mengurangi kemacetan.

KOTA TANGERANG
3 Hari Pencarian Santri Tenggelam di Sungai Cisadane Tangerang Masih Nihil

3 Hari Pencarian Santri Tenggelam di Sungai Cisadane Tangerang Masih Nihil

Minggu, 6 Oktober 2024 | 15:02

Pencarian santri inisial A, 16, yang diduga tenggelam saat mencuci karpet di Sungai Cisadane, Kota Tangerang, masih berlangsung di hari ketiga, Minggu 6 Oktober 2024.

BANDARA
Bandara Soetta Gandeng UNICEF, Ajak Penumpang Membatik hingga Pamerkan Karya UMKM

Bandara Soetta Gandeng UNICEF, Ajak Penumpang Membatik hingga Pamerkan Karya UMKM

Kamis, 3 Oktober 2024 | 17:14

Dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggelar berbagai kegiatan spesial dengan tema “Batik-kan Perjalananmu”.

TANGSEL
Diduga Gas Bermasalah, Pengendara Motor Trail Tewas Hantam Pohon di Pondok Aren Tangsel

Diduga Gas Bermasalah, Pengendara Motor Trail Tewas Hantam Pohon di Pondok Aren Tangsel

Minggu, 6 Oktober 2024 | 15:37

Pengendara motor trail tewas setelah menghantam pohon di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu 6 Oktober 2024, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill