Connect With Us

Pekerjakan Dibawah Umur, Pabrik Mainan Digerebek

| Selasa, 28 Juni 2011 | 19:14

Pabrik mainan anak-anak yang digerebek lantaran diduga memperkerjakan anak-anak dibawah umur. (tangerangnews / mar)

TANGERANG-Puluhan warga Kelurahan Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang melakukan unjuk rasa di sebuah halaman pabrik mainan anak-anak di kawasan Komplek Pergudangan Mutiara Kosambi 1 Blok  A6 nomor 9, Kelurahan Kosambi Timur, Kabupaten Tangerang Selasa (28/6/2011) siang.
 
Aksi warga itu dipicu karena ada dugaan pabrik mainan tersebut tidak memiliki ijin dan mempekerjakan anak di bawah umur.
 
Dalam aksinya, warga setempat melakukan orasi secara bergantian. Mereka menuntut agar fungsi asli bangunan tersebut dikembalikan sebagaimana mestinya.
 
Salah seorang warga, Marsani mengatakan, ia bersama warga lainnya sangat keberatan dengan keberadaan gudang mainan tersebut. Di samping tidak memiliki ijin, gudang ini sudah beralih fungsi menjadi tempat produksi mainan. Parahnya lagi warga juga menemukan belasan anak di bawah umur dipekerjakan sebagai karyawan pabrik tersebut.
 
“Kami meminta agar ijin gudang ini dikembalikan sebagaimana mestinya,” kata Marsani.

Dari pengamatan di lokasi, di dalam gudang tersebut memang terdapat puluhan pegawai yang tengah bekerja mengepaki mainan. Beberapa di antara mereka terlihat ada anak-anak yang masih berusia di bawah 15 tahun-an.


Salah seorang pegawai pabrik tersebut yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, kalau gudang ini baru tiga minggu beroperasi.

Sementera itu Lurah Kosambi Timur Hasanudin SH, yang datang ke lokasi mengatakan, dirinya merasa kecolongan dengan keberadaan gudang yang mempekerjakan anak di bawah umur. Ia sangat menyesalkan sikap manajemen perusahaan yang mempekerjakannya. Hasanudin juga mengakui bahwa gudang tersebut tidak mempunyai ijin lingkungan. (ANG)

KAB. TANGERANG
Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Kekerasan dan Pencurian

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Kekerasan dan Pencurian

Selasa, 13 Mei 2025 | 20:39

Jajaran Polresta Tangerang mengungkap dan menangkap Tersangka, D.F., warga Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025 setelah gelar perkara berdasarkan bukti cukup.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

BANDARA
Sepekan Penerbangan Haji, InJourney Airports Layani Keberangkatan 52 Ribu Jemaah

Sepekan Penerbangan Haji, InJourney Airports Layani Keberangkatan 52 Ribu Jemaah

Senin, 12 Mei 2025 | 21:03

Bandara-bandara PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Aiports) dalam satu minggu penyelenggaraan penerbangan haji pada 2 - 8 Mei 2025, telah melayani keberangkatan sekitar 52 ribu jemaah calon haji ke Tanah Suci.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill