PSEL Jadi Magnet Investor, PLN Jamin Pembelian Listrik hingga 30 Tahun
Kamis, 23 Juli 2026 | 21:50
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.
TANGERANGNEWS.com-Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak membuat resah para penjual daging sapi di Kabupaten, Selasa 21 Januari 2025.
Sebab, wabah tersebut menyebabkan harga jual sapi di pasaran anjlok dan sepi pembeli.
Seperti yang diungkapkan Gunawan, peternak sapi di Kabupaten Tangerang. Menurutnya, untuk sapi berbobot 700 Kg yang sebelumnya seharga Rp36 juta, turun menjadi Rp29 juta.
Sedangkan sapi Bangkalan menjadi Rp15 jutaan dari harga sebelumnya Rp18 juta.
"Harga sapi di pasaran anjlok parah, membuat penjualan sepi. Beruntungnya penjualan saya tidak terpengaruh sangat signifikan," ujarnya, Selasa 21 Januari 2025.
Dirinya berharap terhadap Pemerintah kabupaten Tangerang, melalui Dinkes Kesehatan untuk segera ambil tindakan supaya wabah tidak merebak dan penjual sapi tidak merasa ketakutan dengan wabah tersebut.
"Wabah PMK tahun 2025 sangat bahaya dibandingkan tahun sebelumnya, kalau tahun ini telat penanganan selama tiga hari, sapi bisa langsung mati," terang Gunawan.
Di sisi lain, pengetahuan para peternak tentang PMK masih sangat minim. Selama ini, ketika hewan ternaknya mengalami penyakit, Gunawan memberikan ramuan tradisional.
"Saat ada indikasi sapi sakit kita langsung sigap, biasanya gejalanya makan dan minum tidak nafsu atau lahap seperti biasanya. Kalau itu terjadi, kita pencegahan pertama beri jamu tradisional dan telur bebek. Jika masih belum membaik kita langsung mendatangkan dokter hewan ke lokasi," ujarnya.
TODAY TAGProyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.
Polresta Tangerang mengimbau agar masyarakat di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan sweeping pada kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews