Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD
Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TANGERANGNEWS.com-Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap 14 pelaku tindak pidana peredaran uang palsu.
Mereka kerap beraksi di KFC Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dengan keuntungan empat kali lipat tiap transaksi.
Para tersangka tersebut yaitu AM, 45, ZL , 48, DS, 51, TS, 63, IS, 51, WR, 51, EN, 56, WS, 48, EK, 53, ES, 60, HM, 53, DR, 66, ED, 58, dan AS, 59.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi mengenai dugaan penjualan atau penyebaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten, khususnya di KFC Citra Raya.
"Telah terindikasi uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan dengan tujuan meraih keuntungan dalam bentuk uang tunai dari para korban,” jelasnya Kamis 6 Februari 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Dalam proses penyelidikan, petugas kemudian menginterogasi seorang pria yang mencurigakan berinisial ZL,” ungkapnya.
Hasil dari interogasi, pelaku mengungkapkan adanya barang bukti berupa uang palsu senilai Rp15 juta pecahan dalam bentuk Rp100 ribu yang disimpan di saku jaketnya.
ZL mengaku uang tersebut, didapatkan dari DS dan saudara AS yang berada di wilayah Bandung.
“Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan guna proses hukum yang sesuai,” jelas Dian.
Ia menambahkan, motif para tersangka menjual uang palsu yakni untuk mendapatkan keuntungan berupa uang tunai yang diberikan oleh para korban.
Para pelaku pun menggunakan modus menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli.
"Mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak 4 kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp50 miliar.
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TODAY TAGKondisi bangunan Madrasah Aliyah (MA) Citepuseun di Kabupaten Lebak akhirnya mendapat perhatian setelah bertahun-tahun digunakan dalam kondisi yang membutuhkan perbaikan.
Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.
Persita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews