Connect With Us

14 Pengedar Uang Palsu Beraksi di KFC Citra Raya Tangerang Dibekuk

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 6 Februari 2025 | 19:36

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menunjukkan barang bukti uang palsu yang dijual 14 tersangka di kawasan KFC Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis 6 Februari 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap 14 pelaku tindak pidana peredaran uang palsu.

Mereka kerap beraksi di KFC Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dengan keuntungan empat kali lipat tiap transaksi.

Para tersangka tersebut yaitu AM, 45, ZL , 48, DS, 51, TS, 63, IS, 51, WR, 51, EN, 56, WS, 48, EK, 53, ES, 60, HM, 53, DR, 66, ED, 58, dan AS, 59.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi mengenai dugaan penjualan atau penyebaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten, khususnya di KFC Citra Raya.

"Telah terindikasi uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan dengan tujuan meraih keuntungan dalam bentuk uang tunai dari para korban,” jelasnya Kamis 6 Februari 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Dalam proses penyelidikan, petugas kemudian menginterogasi seorang pria yang mencurigakan berinisial ZL,” ungkapnya.

Hasil dari interogasi, pelaku mengungkapkan adanya barang bukti berupa uang palsu senilai Rp15 juta pecahan dalam bentuk Rp100 ribu yang disimpan di saku jaketnya.

ZL mengaku uang tersebut, didapatkan dari DS dan saudara AS yang berada di wilayah Bandung.

“Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan guna proses hukum yang sesuai,” jelas Dian.

Ia menambahkan, motif para tersangka menjual uang palsu yakni untuk mendapatkan keuntungan berupa uang tunai yang diberikan oleh para korban.

Para pelaku pun menggunakan modus menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli.

"Mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak 4 kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp50 miliar.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

BANDARA
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta Tembus 191 Ribu Penumpang, Ini Rute Favoritnya

Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta Tembus 191 Ribu Penumpang, Ini Rute Favoritnya

Jumat, 20 Maret 2026 | 22:47

PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) mencatatkan puncak arus mudik tertinggi pada Rabu, 18 Maret 2026 (H-3 Lebaran).

KOTA TANGERANG
Hati-hati, Ini 4 Penyakit yang Menghantui Usai Hari Raya Lebaran

Hati-hati, Ini 4 Penyakit yang Menghantui Usai Hari Raya Lebaran

Minggu, 22 Maret 2026 | 22:23

Momentum Hari Raya Idulfitri kerap membawa perubahan pada pola makan dan aktivitas harian masyarakat secara mendadak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill