RS Melati Tangerang Sabet Penghargaan Produktivitas Terbaik Tingkat Kota
Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:00
Rumah Sakit (RS) Melati Tangerang meraih penghargaan Juara 1 Produktivitas Kategori Perusahaan Menengah Tingkat Kota Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap 14 pelaku tindak pidana peredaran uang palsu.
Mereka kerap beraksi di KFC Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dengan keuntungan empat kali lipat tiap transaksi.
Para tersangka tersebut yaitu AM, 45, ZL , 48, DS, 51, TS, 63, IS, 51, WR, 51, EN, 56, WS, 48, EK, 53, ES, 60, HM, 53, DR, 66, ED, 58, dan AS, 59.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi mengenai dugaan penjualan atau penyebaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten, khususnya di KFC Citra Raya.
"Telah terindikasi uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan dengan tujuan meraih keuntungan dalam bentuk uang tunai dari para korban,” jelasnya Kamis 6 Februari 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Dalam proses penyelidikan, petugas kemudian menginterogasi seorang pria yang mencurigakan berinisial ZL,” ungkapnya.
Hasil dari interogasi, pelaku mengungkapkan adanya barang bukti berupa uang palsu senilai Rp15 juta pecahan dalam bentuk Rp100 ribu yang disimpan di saku jaketnya.
ZL mengaku uang tersebut, didapatkan dari DS dan saudara AS yang berada di wilayah Bandung.
“Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan guna proses hukum yang sesuai,” jelas Dian.
Ia menambahkan, motif para tersangka menjual uang palsu yakni untuk mendapatkan keuntungan berupa uang tunai yang diberikan oleh para korban.
Para pelaku pun menggunakan modus menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli.
"Mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak 4 kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp50 miliar.
Rumah Sakit (RS) Melati Tangerang meraih penghargaan Juara 1 Produktivitas Kategori Perusahaan Menengah Tingkat Kota Tangerang.
TODAY TAGSetelah hampir dua dekade bertumbuh di industri ritel Indonesia, PT Star Maju Sentosa secara resmi memperkenalkan Joysparks Group sebagai identitas korporat baru yang menaungi seluruh portofolio bisnis perusahaan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tengah mengumpulkan bantuan kemanusiaan untuk dikirimkan kepada warga yang terdampak bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pemerintah merancang anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun dalam RAPBN 2027. Anggaran tersebut lebih tinggi dibandingkan outlook TKD 2026 yang tercatat Rp696,9 triliun.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews