Connect With Us

Dilaporkan Buka saat Ramadan, Aparat Keamanan Gabungan Cek Tempat Hiburan Malam di PIK 2

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 17 Maret 2025 | 16:09

Aparat keamanan gabungan cek tempat hiburan malam yang dilaporkan tetap beroperasi saat Ramadan di kawasan PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Senin 17 Maret 2025, dini hari. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Aparat kemanan gabungan memantau langsung ketaatan Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, saat bulan suci Ramadhan 1446H/ 2025M.

Pengecekan ini dipimpin Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho bersama Satpol PP Kab Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa, Denpom 1 Tangerang serta Muspika Kosambi.

Monitoring itu di mulai apel di Pol Subsektor Kosambi Polsek Teluknaga pada Minggu 16 Maret 2025, pukul 23.00 WIB dan dilanjutkan pengecekan langsung hingga Senin 17 Maret 2025, pukul 02.00 WIB di kawasan PIK 2.

Kapolres menyebutkan, monitoring ini dilaksanakan untuk mengantisipasi serta menindak lanjuti bahwa terdapat informasi masyarakat yang mengatakan bahwa tempat hiburan di kawasan PIK 2, masih tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan.

"Monitoring ini kami laksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat. Lalu diberitakan di beberapa media sosial," katanya.

Kapolres kemudian membagi personel menjadi dua tim untuk memudahkan pemantauan langsung ke sasaran tempat hiburan yang ada di wilayah kawasan PIK 2.

Adapun tempat hiburan yang didatangi petugas itu antara lain Club Malam Sky Dance, Dream Ville, Mimi Live House, Stella dan City Point.

"Dalam pengecekan yang kami lakukan hasilnya tidak ditemukan tempat hiburan yang buka dan melanggar aturan," ujarnya.

Akan tetapi, Kapolres tetap mengimbau pengusaha tempat hiburan malam agar patuh dengan aturan Surat Edaran Bupati Tangerang No 2/2025 terkait jam operasional rumah makan, cafe, restaurant dan jasa hiburan umum di bulan Ramadan.

"Kami tetap memberikan himbauan dan berikan surat edaran Bupati Tangerang tersebut kepada pegawai yang ada di tempat-tempat hiburan yang kami datangi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa bulan Ramadan adalah waktu bagi umat muslim untuk beribadah dengan tenang dan khusyuk.

Ia menilai keberadaan tempat hiburan yang masih membandel dan tetap beroperasi tanpa memperhatikan aturan dapat mengganggu ketertiban sosial dan mencederai nilai-nilai keagamaan masyarakat.

Polri dan instansi terkait  akan membantu Satpol PP dalam melakukan pengawasan, membantu pemerintah daerah dalam penegakan aturan dengan cara yang persuasif dan humanis.

“Kami juga mengimbau masyarakat  bila menemukan pelanggaran jam operasional tempat hiburan di Kawasan PIK 2 untuk melaporkan ke Kepolisian atau Satpol PP. Bila masih ada tempat hiburan yang melanggar akan di berikan tindakan tegas sesuai aturan guna menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadhan ini,” ucap Kapolres.

BANTEN
Pemprov Banten Desak Penambahan SPPG untuk Penerima MBG 3B

Pemprov Banten Desak Penambahan SPPG untuk Penerima MBG 3B

Kamis, 5 Maret 2026 | 23:01

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi menegaskan perlunya percepatan penambahan dan optimalisasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah Banten untuk memperluas akses program Makan Bergizi Gratis (MBG)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

TOKOH
Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Senin, 2 Maret 2026 | 13:56

Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno wafat pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Jakarta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill