Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com-Aparat kemanan gabungan memantau langsung ketaatan Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, saat bulan suci Ramadhan 1446H/ 2025M.
Pengecekan ini dipimpin Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho bersama Satpol PP Kab Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa, Denpom 1 Tangerang serta Muspika Kosambi.
Monitoring itu di mulai apel di Pol Subsektor Kosambi Polsek Teluknaga pada Minggu 16 Maret 2025, pukul 23.00 WIB dan dilanjutkan pengecekan langsung hingga Senin 17 Maret 2025, pukul 02.00 WIB di kawasan PIK 2.
Kapolres menyebutkan, monitoring ini dilaksanakan untuk mengantisipasi serta menindak lanjuti bahwa terdapat informasi masyarakat yang mengatakan bahwa tempat hiburan di kawasan PIK 2, masih tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan.
"Monitoring ini kami laksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat. Lalu diberitakan di beberapa media sosial," katanya.
Kapolres kemudian membagi personel menjadi dua tim untuk memudahkan pemantauan langsung ke sasaran tempat hiburan yang ada di wilayah kawasan PIK 2.
Adapun tempat hiburan yang didatangi petugas itu antara lain Club Malam Sky Dance, Dream Ville, Mimi Live House, Stella dan City Point.
"Dalam pengecekan yang kami lakukan hasilnya tidak ditemukan tempat hiburan yang buka dan melanggar aturan," ujarnya.
Akan tetapi, Kapolres tetap mengimbau pengusaha tempat hiburan malam agar patuh dengan aturan Surat Edaran Bupati Tangerang No 2/2025 terkait jam operasional rumah makan, cafe, restaurant dan jasa hiburan umum di bulan Ramadan.
"Kami tetap memberikan himbauan dan berikan surat edaran Bupati Tangerang tersebut kepada pegawai yang ada di tempat-tempat hiburan yang kami datangi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa bulan Ramadan adalah waktu bagi umat muslim untuk beribadah dengan tenang dan khusyuk.
Ia menilai keberadaan tempat hiburan yang masih membandel dan tetap beroperasi tanpa memperhatikan aturan dapat mengganggu ketertiban sosial dan mencederai nilai-nilai keagamaan masyarakat.
Polri dan instansi terkait akan membantu Satpol PP dalam melakukan pengawasan, membantu pemerintah daerah dalam penegakan aturan dengan cara yang persuasif dan humanis.
“Kami juga mengimbau masyarakat bila menemukan pelanggaran jam operasional tempat hiburan di Kawasan PIK 2 untuk melaporkan ke Kepolisian atau Satpol PP. Bila masih ada tempat hiburan yang melanggar akan di berikan tindakan tegas sesuai aturan guna menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadhan ini,” ucap Kapolres.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGKepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil mengantongi identitas pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terlibat baku tembak dengan polisi di Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang pada Jumat 24 Juli 2026 lalu.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, bersama sejumlah anggota kepolisian lainnya dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran gelap narkotika.
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang serius menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026 yang akan berlangsung di Kota Tangerang Selatan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews