Connect With Us

Dilaporkan Buka saat Ramadan, Aparat Keamanan Gabungan Cek Tempat Hiburan Malam di PIK 2

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 17 Maret 2025 | 16:09

Aparat keamanan gabungan cek tempat hiburan malam yang dilaporkan tetap beroperasi saat Ramadan di kawasan PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Senin 17 Maret 2025, dini hari. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Aparat kemanan gabungan memantau langsung ketaatan Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, saat bulan suci Ramadhan 1446H/ 2025M.

Pengecekan ini dipimpin Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho bersama Satpol PP Kab Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa, Denpom 1 Tangerang serta Muspika Kosambi.

Monitoring itu di mulai apel di Pol Subsektor Kosambi Polsek Teluknaga pada Minggu 16 Maret 2025, pukul 23.00 WIB dan dilanjutkan pengecekan langsung hingga Senin 17 Maret 2025, pukul 02.00 WIB di kawasan PIK 2.

Kapolres menyebutkan, monitoring ini dilaksanakan untuk mengantisipasi serta menindak lanjuti bahwa terdapat informasi masyarakat yang mengatakan bahwa tempat hiburan di kawasan PIK 2, masih tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan.

"Monitoring ini kami laksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat. Lalu diberitakan di beberapa media sosial," katanya.

Kapolres kemudian membagi personel menjadi dua tim untuk memudahkan pemantauan langsung ke sasaran tempat hiburan yang ada di wilayah kawasan PIK 2.

Adapun tempat hiburan yang didatangi petugas itu antara lain Club Malam Sky Dance, Dream Ville, Mimi Live House, Stella dan City Point.

"Dalam pengecekan yang kami lakukan hasilnya tidak ditemukan tempat hiburan yang buka dan melanggar aturan," ujarnya.

Akan tetapi, Kapolres tetap mengimbau pengusaha tempat hiburan malam agar patuh dengan aturan Surat Edaran Bupati Tangerang No 2/2025 terkait jam operasional rumah makan, cafe, restaurant dan jasa hiburan umum di bulan Ramadan.

"Kami tetap memberikan himbauan dan berikan surat edaran Bupati Tangerang tersebut kepada pegawai yang ada di tempat-tempat hiburan yang kami datangi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa bulan Ramadan adalah waktu bagi umat muslim untuk beribadah dengan tenang dan khusyuk.

Ia menilai keberadaan tempat hiburan yang masih membandel dan tetap beroperasi tanpa memperhatikan aturan dapat mengganggu ketertiban sosial dan mencederai nilai-nilai keagamaan masyarakat.

Polri dan instansi terkait  akan membantu Satpol PP dalam melakukan pengawasan, membantu pemerintah daerah dalam penegakan aturan dengan cara yang persuasif dan humanis.

“Kami juga mengimbau masyarakat  bila menemukan pelanggaran jam operasional tempat hiburan di Kawasan PIK 2 untuk melaporkan ke Kepolisian atau Satpol PP. Bila masih ada tempat hiburan yang melanggar akan di berikan tindakan tegas sesuai aturan guna menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadhan ini,” ucap Kapolres.

TEKNO
Kompetisi Robotik Nasional Digelar di Tangerang, Kemenpora Tekankan Penguatan Daya Saing Digital Generasi Muda

Kompetisi Robotik Nasional Digelar di Tangerang, Kemenpora Tekankan Penguatan Daya Saing Digital Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:41

Kompetisi teknologi bidang coding dan robotik, Codero National Competition (CNC) 2026 digelar di Mall @ Alam Sutera, Tangerang, selama 24–25 Oktober 2026.

TANGSEL
Pemuda Masjid di Tangsel Dibekali Keterampilan Coding dan Konten Digital

Pemuda Masjid di Tangsel Dibekali Keterampilan Coding dan Konten Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 20:41

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar program pelatihan keterampilan digital bagi kalangan pemuda masjid.

BANTEN
Ada 160 Perusahaan Tambang Berizin di Banten, Pemprov Pantau Kewajiban Reklamasi Lahan

Ada 160 Perusahaan Tambang Berizin di Banten, Pemprov Pantau Kewajiban Reklamasi Lahan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 19:41

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten mencatat sebanyak 160 perusahaan pertambangan telah mengantongi izin operasi produksi di wilayah Banten.

BANDARA
Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp4,94 Miliar

Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp4,94 Miliar

Jumat, 23 Oktober 2026 | 13:46

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara tahun 2022.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill