ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang merinci langkah strategis dalam meningkatkan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), agar dapat melampaui target seperti tahun lalu.
Pada 2023, PAD Kabupaten Tangerang mencapai angka mencapai Rp3,9 triliun. Kenaikan jumlah tersebut tak luput dari peran serta pengawasan dan pemungutan pajak kepada para wajib pajak (WP).
Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan pada Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri menyampaikan, dalam pemungutan pajak pihaknya menerapkan dua cara, yakni dengan Self Assesment System dan Official Assesment System.
"Jadi kami memiliki peran untuk menggerakan stimulus PAD. Untuk langkahnya, kami menerapkan dua sistem monitoring kepada wajib pajak," ujarnya, Jumat 9 Februari 2024.
Ia menyampaikan, dalam hal pengawasan, Bapenda Kabupaten Tangerang juga memasang alat perekam data transaksi usaha tapping box. Hal tersebut dinilai dapat mempermudah dalam pelaporan pajak.
Menurutnya, pemasangan alat perekam ini juga untuk mengurangi potensi kebocoran pajak.
Sebab, PAD ini juga bersumber dari pungutan pajak yang dibebankan kepada konsumen maupun pengguna jasa hotel, restoran, dan tempat hiburan.
"Alat ini akan dipasang ke mesin kasir yang ada, untuk melihat jumlah pajak yang akan disetorkan. Penggunaan alat ini dapat mempermudah kami karena dapat menghitung langsung jumlah pajak yang harus disetorkan," ucapnya.
Saat ini, Bapenda juga terus berupaya mengarahkan tempat usaha agar memaksimalkan penggunaan alat perekam transaksi usaha, guna mengoptimalisasi PAD Kabupaten Tangerang.
Bapenda Kabupaten Tangerang akan terus memantau wajib pajak terkait penggunaan alat perekam ini.
"Dengan dipasangnya alat perekam ini, tentu diharapkan juga dapat meningkatkan PAD. Pastinya uang masyarakat akan kembali ke pembangunan di Kabupaten Tangerang yang dampaknya akan dirasakan masyarakat,” katanya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8
Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews