TANGERANGNEWS.com-Persidangan kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang - Merak, tinggal menunggu putusan majelis hakim.
Empat terdakwa yang menjadi penadah mobil korban dituntut hukuman penjara maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Keempatnya yakni Ajat, Iim Hilmi, Haerudin alias Kepek dan Isra dianggap secara sadar dan sah, serta meyakinkan melanggar pasal 481 ayat 1 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara maksimal selama 7 tahun.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria mengatakan, fakta persidangan terungkap empat terdakwa terbukti sedari awal berniat menjual mobil rentalan.
"Dari awal kepengen jual, dari awal sudah sindikat bukan penggelapan tapi penadahan," jelasnya, Jumat 09 Mei 2025.
Peran empat terdakwa berbeda-beda dalam pusaran kasus penembakan bos rental mobil.
Ajat menyewa mobil dengan identitas palsu. Iim Hilmi berperan memfasilitasi Ajat. Lalu, Isra menjual mobil rentalan ke oknum TNI AL dan Haerudin, sebagai kaki tangan Isra.
Herdian yang juga menjadi JPU dalam kasus ini mengatakan, ada dua tersangka yang masih berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Mereka adalah Rohmat dan Sarifah yang jadi penghubung awal antara Isra ke oknum TNI AL," jelasnya.
Fakta persidangan terungkap, kata Herdian, sistem kerja keempatnya sudah masuk jaringan penadahan mobil rental.
"Sistem kerja mereka di persidangan terungkap, ada pemesan dulu baru jalan. Salah satu terdakwa sudah beberapa kali melakukan aksi jual mobil rental dan masuk dalam jaringan," ujarnya.
Di persidangan juga terungkap, keempat tersangka tidak saling kenal dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan atau pertemanan.
Mereka terhubung karena sama-sama pelaku penadahan mobil rental.
"Mereka ini broker saja, Ajat yang ambil (mobil) terus lempar ke pihak DPO. Lalu, DPO ini lempar lagi, jadi ada beberapa kluster. Mereka ini baru kenal, tidak ada hubungan persaudaraan. Salah satu DPO yang menjadi penghubung," imbuhnya.
Pada fakta persidangan juga terungkap, empat terdakwa mengaku tak tahu peristiwa penembakan oleh oknum TNI Angkatan Laut (AL).
Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil di Tangerang meregang nyawa akibat tertembak di bagian dada.
"Mereka tidak mengetahui peristiwa penembakan atau pembunuhan terhadap pemilik bos rental," sebutnya.
Peristiwa penembakan bos rental mobil terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang - Merak. Terdakwa penembakan, yakni tiga oknum TNI AL menjalani sidang militer di Pengadilan Militer II-8, Jakarta.