TANGERANGNEWS.com-Seorang remaja putri berinisial HM, 17, asal Tangerang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh teman sekolahnya sendiri.
Ironisnya, HM dijual sejak usia 13 tahun kepada sejumlah pria hidung belang hingga hamil dan melahirkan seorang anak akibat eksploitasi seksual tersebut.
Pelaku yang tega menjual korban berinisial NB, 18, yang tak lain adalah teman sekolah korban, kini telah berhasil diringkus oleh pihak Kepolisian.
Kisah tragis yang dialami HM pertama kali mencuat ke publik melalui tayangan di kanal YouTube Denny Sumargo pada 19 Mei 2025, di mana HM didampingi orang tuanya menceritakan penderitaannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan insiden memilukan ini terjadi saat korban masih duduk di bangku SMP.
"Kasus ini terjadi antara 2021-2023 pada saat korban masih duduk di kelas 2 SMP atau masih umur 13 tahun," kata Kombes Pol Dian dalam konferensi pers di Polda Banten, Selasa 03 Juni 2025.
Dian, HM menjadi korban eksploitasi seksual sebanyak lima kali oleh empat pria hidung belang yang berbeda, dengan lokasi dan waktu kejadian yang bervariasi.
Kejadian pertama dilaporkan di Polresta Tangerang pada November 2023 dengan pelaku berinisial MS, 19, yang telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Namun, korban merasa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan karena masih ada empat pelaku lain yang belum tertangkap.
"Setelah itu korban merasa belum lega karena masih ada 4 pelaku lain yang belum ditangkap," ujar Dian.
Setelah melakukan pendekatan intensif terhadap keluarga korban, penyidik berhasil mendorong pelaporan kembali kejadian tersebut ke Polresta Tangerang dan Polda Banten.
"Karena TKP-nya ada dua, Tangerang dan Serang. Kasus ini kami ambil alih," jelas Kombes Pol Dian.
Sejak laporan polisi diterbitkan di Polda Banten pada 20 Mei 2025, penyidik bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga pelaku, termasuk teman korban berinisial NB yang berperan menjual korban.
"Yang (Laporan Polisi) Polda Banten sudah selesai, yang mana ada 3 orang pelaku, satu pelaku anak di bawah umur yaitu rekan korban dan satu pelaku masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Dian menjelaskan bahwa keempat pelaku pria hidung belang berperan menerima tawaran untuk mengeksploitasi korban. Sementara NB berperan aktif menjual HM kepada para pelaku tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda.