TANGERANGNEWS.com-Aparat Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota menyegel sebuah kios yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer tanpa izin edar di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Kamis, 10 Juli 2025.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan kios tersebut beroperasi dengan modus warung sembako dan meresahkan warga sekitar.
"Benar, hari ini kami melakukan penyegelan kios bermodus warung sembako yang diduga kuat menjual obat keras jenis Tramadol dan Eximer, tanpa izin resmi dari Dinkes Kabupaten maupun BPOM Provinsi Banten," ungkapnya.
Ia menjelaskan, langkah cepat ini diambil berkat informasi dari warga yang resah dengan maraknya peredaran obat keras tersebut di wilayah Kecamatan Sepatan. Apalagi paling banyak dikonsumsi pelajar.
"Kami dapat banyak laporan warga yang khawatir dengan dampak buruk obat ini, terutama bagi para generasi muda. Banyak pembelinya masih berstatus pelajar SD hingga SMK yang memanfaatkan obat tersebut, sebagai pemicu keberanian tawuran atau tindak kriminal lainnya," jelasnya.
Atas temuan ini, AKP Fahyani menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polsek Sepatan.
"Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba menjual atau mengedarkan obat keras seperti Tramadol dan Eximer di wilayah kami. Kalau masih berani, pasti akan kami tindak tegas," tegasnya.
Fahyani mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
"Segera laporkan melalui Call Center Polres Metro Tangerang Kota di 110 dan layanan dumas di no. Wa. 082211110110, pasti kami tindak lanjuti," tutupnya.