TANGERANGNEWS.com-Tiga remaja berinisial RRP, 19, IF, 21, dan AP, 17, menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan sadis terhadap wanita berinisial AP, 22, di Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 22 Juli 2025.
Rekonstruksi yang digelar Ditreskrimum dan tim identifikasi Polda Metro Jaya ini, berisi 66 adegan yang digelar di rumah kontrakan pelaku di Kampung Lamping Kancil, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk.
Berbagai adegan telah direka ulang termasuk saat pertama kali pelaku RRP dan korban berkenalan di tahun 2022 serta menjalin hubungan pacaran, hingga akhirnya putus hubungan.
Dalam reka adegan juga terlihat jika pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut dengan menyiapkan pisau, gunting, obeng, dan borgol sebelum korban datang ke rumahnya.
Motif pembunuhan dipicu oleh kekesalan pelaku yang ditagih hutang sebesar Rp1,1 juta oleh korban. Selain itu, pelaku juga mengaku cemburu lantaran korban kerap mengunggah poto pacar barunya di Instagram maupun status WhatsApp.
Di lokasi juga terlihat ratusan warga yang menyaksikan rekonstruksi. Tak sedikit warga yang berteriak agar para pelaku dihukum mati karena aksinya dinilai sangat keji.
Terlebih, menurut warga pelaku RRP, bukanlah warga asli di kampung tersebut sehingga dianggap telah mencoreng nama baik Desa Cibogo.
"Dia itu aslinya warga Cilenggang, Serpong, bukan orang sini. Bikin nama desa kami tercoreng mas. Hukum mati aja dia juga tega kok membunuh korban," celoteh Titi, 47, salah seorang warga yang turut menyaksikan reka adegan.