TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI TPI Tangerang kembali mengamankan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian.
Keempatnya masing-masing berinisial MI dan DP warna negara Pakistan serta inisial KO dan SUN warga negara Nigeria.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya keluhan dan laporan masyarakat mengenai kegiatan serta keberadaan WNA yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban.
“Kami melakukan pendataan dan pengawasan keimigrasian di salah satu apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang, Kamis, 07 Agustus 2025 pada pukul 21.00 WIB. Pengawasan ini sebagai bentuk respon cepat, dalam menanggapi keluhan dan laporan masyarakat," ujarnya, Senin 11 Agustus 2025.
Pada saat dilaksanakan pengawasan Keimigrasian, dua WN ditemukan telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki (Overstay) dengan kurun waktu yang berbeda.
Sedangkan 2 WN Pakistan ditemukan memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) untuk Investor. Namun berdasarkan hasil wawancara singkat, petugas menaruh curiga mengenai kegiatannya dan terindikasi kuat sebagai investor fiktif, serta diduga memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan izin tinggalnya.
Selanjutnya, keempat WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian kepada keempat WNA itu.
Hasil pendalaman, berdasarkan pengecekan melalui database keimigrasian, dua WN Nigeria terbukti telah overstay masing-masing inisial KO selama kurang lebih 3 tiga bulan dan inisial SUN selama 2 tahun.
"Untuk dua WN Pakistan inisial MI dan DP, kami telah melakukan pengecekan ke lokasi sponsor atau penjamin mereka yang merupakan sebuah perusahaan beralamat di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun kami tidak menemukan keberadaan dan kegiatan dari perusahaan penjamin dimaksud,” jelas Bong Bong.
Menurutnya, dua WN Pakistan pemegang KITAS Investor tersebut, tercatat memiliki kepemilikan saham masing-masing sebesar Rp10 Miliar. Tapi keduanya sama sekali tidak mengetahui mengenai investasi dan perusahaan penjaminnya tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memastikan lebih lanjut mengenai kegiatan dua WN Pakistan tersebut," terangnya.
Adapun dua WN Nigeria yang terbukti overstay melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No 6/2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. Terhadap keduanya akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Sedangkan, terhadap dua WN Pakistan, proses pemeriksaan masih berlanjut dan diduga kuat melanggar Pasal 123 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, akibat diduga memberikan data palsu dan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal.
"Untuk WN Pakistan ini masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh petugas. Jika memenuhi unsur maka akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian, namun jika tidak memenuhi akan kami lakukan deportasi dan penangkalan,” ungkap Bong Bong.
Masyarakat diimbau agar dapat berperan aktif dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing yang dianggap meresahkan dan diduga melanggar kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas Pengaduan dan Pelaporan Orang Asing yang telah berjalan agar masyarakat dapat langsung melaporkan, apabila terdapat keberadaan dan kegiatan dari WNA yang dirasa meresahkan,” tutup Hasanin.