TANGERANGNEWS.com-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menggelar Sosialisasi Keimigrasian terkait Prosedur Perizinan Visa dan Izin Tinggal bagi Pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA).
Acara yang berlangsung di Aston Boutique Hotel Cilegon ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan, HRD, dan pelaku usaha dari berbagai sektor industri di wilayah Banten, Kamis 24 Juli 2025.
Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Eben Rifky Taufan mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai ketentuan keimigrasian dalam pemanfaatan TKA.
Berdasarkan kebijakan selektif (selective policy) yang menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia, masuknya orang asing ke dalam wilayah Indonesia diatur dalam peraturan Keimigrasian.
"Demikian pula bagi orang asing yang memperoleh izin tinggal di wilayah Indonesia, harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia," ujarnya.
Berdasarkan kebijakan dimaksud serta dalam rangka melindungi kepentingan nasional, hanya orang asing yang memberikan manfaat, serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum, diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Menurut Eben Rifky, pemahaman yang tepat tentang regulasi keimigrasian sangat krusial bagi perusahaan.
Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan memberikan kejelasan prosedur perizinan, tetapi juga mencegah potensi pelanggaran imigrasi yang dapat merugikan semua pihak.
"Kami berkomitmen memfasilitasi kemudahan berusaha sekaligus menjamin kedaulatan hukum di wilayah Banten," terangnya.
Imigrasi banten berusaha memberikan kontribusi maksimal dalam memberikan pelayanan publik yang dapat dilihat dari kemudahan pelayanan yang dirasakan oleh masyarakat.
"Kami apresiasi respon positif dunia usaha. Kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala di seluruh wilayah Banten guna memastikan akses informasi yang merata," tambah Eben Rifky.
Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan stakeholders terhadap peraturan keimigrasian dan ketenagakerjaan terkait TKA.
"Juga mendorong pemanfaatan prosedur yang telah disederhanakan untuk kemudahan berusaha yang berkelanjutan di Provinsi Banten," tutup Eben Rifky.