Kasus LGBT Makin Merebak, Pakar Ungkap Penyebabnya
Sabtu, 5 Juli 2025 | 14:19
Fenomena LGBT kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah pasangan sesama jenis viral di media sosial.
TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah melakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap 78 orang warga negara asing (WNA) selama periode Januari - Juli 2025.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Bongbong Prakoso Napitupulu mengatakan dari 78 WNA yang dideportasi, 75 di antaranya dikenakan usulan penangkalan untuk tidak boleh masuk kembali ke wilayah Indonesia.
"Untuk mayoritas WNA yang dideportasi di wilayah Tangerang masih didominasi oleh warga negara Timur Tengah, Nigeria dan Tiongkok," katanya, Minggu 6 Juli 2025.
Adapun kasusnya bervariatif yang berkaitan dengan permasalahan administratif seperti melebihi masa izin tinggal atau overstay dan penyalahgunaan izin tinggal.
"Ada juga memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal atau pada umumnya investor yang telah kami temukan bahwa ternyata investasinya fiktif atau bodong," terang Bongbong.
Menurutnya, wilayah kerja Kantor Imigrasi Non TPI Tangerang terbagi tiga yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang (Tangerang Raya).
"Saat ini lokasi WNA yang melanggar paling tinggi presentasenya berada di Tangerang Kabupaten, karena di sana banyak pabrik dan juga banyak gudang yang dimana banyak perusahaan asing di sana," pungkasnya.
Fenomena LGBT kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah pasangan sesama jenis viral di media sosial.
Rencana pemerintah memungut Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen terhadap UMKM yang berdagang melalui platform e-commerce seperti TikTok, Shopee, hingga Tokopedia, dikritisi DPR RI.
Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di Negara Iran telah dievakuasi ke Indonesia.