Connect With Us

5 Wanita Thailand Jadi LC di Tangerang Diamankan Imigrasi

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 21 Januari 2025 | 16:42

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menunjukkan lima wanita WN Thailand yang melanggar izin tinggal karena bekerja sebagai pemandu karaoke (LC) di tempat hiburan malam kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan lima wanita warga negara (WN) Thailand yang bekerja sebagai pemandu karaoke (LC) di tempat hiburan malam kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Sebab, keberadaan dan kegiatan mereka sebagai orang asing diduga tidak sesuai dengan visa dan ijin tinggal yang dimilikinya.

Hendro Tri Presetyo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menjelaskan operasi pengawasan tersebut dilakukan setelah sebelumnya ada laporan dari masyarakat mengenai kegiatan orang asing di tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan.

Lalu, pada 16 Januari 2025, petugas mendatangi lokasi dan menjaring lima perempuan dewasa asal Thailand yang didapati sedang menemani tamu.

"Mereka juga tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan mereka ketika diminta oleh petugas imigrasi," katanya, Selasa 21 Januari 2025.

Selanjutnya, kelima WN Thailand tersebut dibawa dan diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka memiliki paspor. Tapi datang ke Indonesia menggunakan visa wisata atau izin tinggal kunjungan C2, bukan izin bekerja. Jadi dokumen izin tinggalnya tidak sesuai untuk peruntukannya," terang Hendro.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Uray Avian menyebutkan kelima WN Thailand tersebut berinisial KW, 33, MT, 31 WS, 27, SS, 27, MK, 30. Sebelumnya mereka ditawari pekerjaan di Indonesia oleh rekannya. 

"Jadi awalnya WS kenalan dengan temannya inisial A di Thailand. Ditawari bekerja sebagai LC di Indonesia. Lalu, WS mengajak empat temannya lagi," jelasnya.

Selanjutnya, kelimanya datang ke Kabupaten Tangerang pada 8 Januari 2025. Mereka tinggal di sebuah rumah dekat dengan tempat tinggal mereka bekerja.

"Untuk transportasi dan kebutuhan selama mereka tinggal di sini diurus oleh inisial CD yang kenal dengan A. Mereka dijanjikan gaji sebesar 30 ribu Bath (sekitar Rp14,3 juta) per bulan. Namun mereka tidak mengetahui visanya tidak sesuai peruntukan," terang Uray.

Kelima wanita Thailand itu dianggap melanggar Pasal 122 huruf a UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun denda Rp500 juta.

"Kepada kelima WN Thailand tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan," tutup Uray.

NASIONAL
PPATK Siap Lacak Sumber Kekayaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

PPATK Siap Lacak Sumber Kekayaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 16:09

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan siap melacak sumber aliran dana harta kekayaan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

OPINI
Gemar dan Gamas: Solusi Nyata atau Sekadar Seremonial Fenomena Fatherless?

Gemar dan Gamas: Solusi Nyata atau Sekadar Seremonial Fenomena Fatherless?

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:33

Kesibukan ayah mencari nafkah saat ini secara tidak langsung telah mengikis perannya sebagai pendidik dan pelindung keluarga. Hari ini banyak anak-anak yang merasa kehilangan sosok ayahnya, baik secara fisik maupun psikis.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill