Connect With Us

5 Wanita Thailand Jadi LC di Tangerang Diamankan Imigrasi

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 21 Januari 2025 | 16:42

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menunjukkan lima wanita WN Thailand yang melanggar izin tinggal karena bekerja sebagai pemandu karaoke (LC) di tempat hiburan malam kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan lima wanita warga negara (WN) Thailand yang bekerja sebagai pemandu karaoke (LC) di tempat hiburan malam kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Sebab, keberadaan dan kegiatan mereka sebagai orang asing diduga tidak sesuai dengan visa dan ijin tinggal yang dimilikinya.

Hendro Tri Presetyo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menjelaskan operasi pengawasan tersebut dilakukan setelah sebelumnya ada laporan dari masyarakat mengenai kegiatan orang asing di tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan.

Lalu, pada 16 Januari 2025, petugas mendatangi lokasi dan menjaring lima perempuan dewasa asal Thailand yang didapati sedang menemani tamu.

"Mereka juga tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan mereka ketika diminta oleh petugas imigrasi," katanya, Selasa 21 Januari 2025.

Selanjutnya, kelima WN Thailand tersebut dibawa dan diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka memiliki paspor. Tapi datang ke Indonesia menggunakan visa wisata atau izin tinggal kunjungan C2, bukan izin bekerja. Jadi dokumen izin tinggalnya tidak sesuai untuk peruntukannya," terang Hendro.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Uray Avian menyebutkan kelima WN Thailand tersebut berinisial KW, 33, MT, 31 WS, 27, SS, 27, MK, 30. Sebelumnya mereka ditawari pekerjaan di Indonesia oleh rekannya. 

"Jadi awalnya WS kenalan dengan temannya inisial A di Thailand. Ditawari bekerja sebagai LC di Indonesia. Lalu, WS mengajak empat temannya lagi," jelasnya.

Selanjutnya, kelimanya datang ke Kabupaten Tangerang pada 8 Januari 2025. Mereka tinggal di sebuah rumah dekat dengan tempat tinggal mereka bekerja.

"Untuk transportasi dan kebutuhan selama mereka tinggal di sini diurus oleh inisial CD yang kenal dengan A. Mereka dijanjikan gaji sebesar 30 ribu Bath (sekitar Rp14,3 juta) per bulan. Namun mereka tidak mengetahui visanya tidak sesuai peruntukan," terang Uray.

Kelima wanita Thailand itu dianggap melanggar Pasal 122 huruf a UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun denda Rp500 juta.

"Kepada kelima WN Thailand tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan," tutup Uray.

NASIONAL
Sering Susah Tidur dan Sulit Fokus, Seraphim Buka Pusat Kesehatan Otak dan Tidur

Sering Susah Tidur dan Sulit Fokus, Seraphim Buka Pusat Kesehatan Otak dan Tidur

Rabu, 30 September 2026 | 16:20

Sulit tidur, bangun dalam kondisi tetap lelah, sulit berkonsentrasi hingga sering lupa menjadi keluhan yang kerap muncul di tengah gaya hidup masyarakat urban

BANTEN
PLN UID Banten Gelar Simulasi Penanganan Limbah B3, Latih Respons Cepat Kondisi Darurat

PLN UID Banten Gelar Simulasi Penanganan Limbah B3, Latih Respons Cepat Kondisi Darurat

Minggu, 4 Oktober 2026 | 13:36

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menggelar Simulasi Tim Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

BISNIS
Ide Bisnis Makanan di Kawasan Perkotaan dan Cara Menyiapkan Operasionalnya

Ide Bisnis Makanan di Kawasan Perkotaan dan Cara Menyiapkan Operasionalnya

Kamis, 1 Oktober 2026 | 20:07

Kawasan perkotaan memiliki permintaan kuliner yang tinggi karena mobilitas dan gaya hidup penghuninya yang sibuk. Misalnya, area padat seperti Tangerang membuka peluang bagi beragam konsep makanan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill