Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD
Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan lima wanita warga negara (WN) Thailand yang bekerja sebagai pemandu karaoke (LC) di tempat hiburan malam kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Sebab, keberadaan dan kegiatan mereka sebagai orang asing diduga tidak sesuai dengan visa dan ijin tinggal yang dimilikinya.
Hendro Tri Presetyo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menjelaskan operasi pengawasan tersebut dilakukan setelah sebelumnya ada laporan dari masyarakat mengenai kegiatan orang asing di tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan.
Lalu, pada 16 Januari 2025, petugas mendatangi lokasi dan menjaring lima perempuan dewasa asal Thailand yang didapati sedang menemani tamu.
"Mereka juga tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan mereka ketika diminta oleh petugas imigrasi," katanya, Selasa 21 Januari 2025.
Selanjutnya, kelima WN Thailand tersebut dibawa dan diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka memiliki paspor. Tapi datang ke Indonesia menggunakan visa wisata atau izin tinggal kunjungan C2, bukan izin bekerja. Jadi dokumen izin tinggalnya tidak sesuai untuk peruntukannya," terang Hendro.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Uray Avian menyebutkan kelima WN Thailand tersebut berinisial KW, 33, MT, 31 WS, 27, SS, 27, MK, 30. Sebelumnya mereka ditawari pekerjaan di Indonesia oleh rekannya.
"Jadi awalnya WS kenalan dengan temannya inisial A di Thailand. Ditawari bekerja sebagai LC di Indonesia. Lalu, WS mengajak empat temannya lagi," jelasnya.
Selanjutnya, kelimanya datang ke Kabupaten Tangerang pada 8 Januari 2025. Mereka tinggal di sebuah rumah dekat dengan tempat tinggal mereka bekerja.
"Untuk transportasi dan kebutuhan selama mereka tinggal di sini diurus oleh inisial CD yang kenal dengan A. Mereka dijanjikan gaji sebesar 30 ribu Bath (sekitar Rp14,3 juta) per bulan. Namun mereka tidak mengetahui visanya tidak sesuai peruntukan," terang Uray.
Kelima wanita Thailand itu dianggap melanggar Pasal 122 huruf a UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun denda Rp500 juta.
"Kepada kelima WN Thailand tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan," tutup Uray.
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TODAY TAGSektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.
Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
Hari ini kita berkumpul di hari yang Agung. Hari pengorbanan, hari ketundukan hamba kepada Sang Khalik Allah Swt., hari raya Iduladha. Iduladha bukan sekadar tentang hewan kurban, juga bukan sekadar takbir.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews