Connect With Us

41 WNA Bermasalah Disanksi Imigrasi Tangerang, 11 Dideportasi

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 6 Maret 2024 | 17:31

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 41 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara, dideportasi dan didetensi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, selama periode Januari hingga awal Maret 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama mengatakan sebanyak 41 WNA yang disanksi ini di antaranya pendeportasian kepada 11 WNA dan pendetensian 3 WNA yang terdiri dari 2 WN Malaysia dan 1 orang WN Inggris.

"Lalu, pelimpahan deteni ke Rudenim Jakarta sebanyak 27 WN Srilanka," ungkap Rakha, Rabu 6 Februari 2024.

Kantor Imigrasi Tangerang pun memastikan, pengawasan kepada orang asing tetap dilakukan, baik secara tertutup ataupun terbuka bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).

Selain itu, selama 24 jam pihaknya menerima aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan orang asing.

"Selama bulan Ramadan nanti pengawasan orang asing juga dilakukan seperti biasa, mulai dari jam 08.00 pagi sampai dinas kantor selesai. Kemudian, jaga deteni pada hari libur ataupun lebaran nanti," ungkap Rakha.

Sementara itu, sampai Maret 2024 tercatat ada 1.887 orang asing yang tinggal di wilayah Tangerang. Mereka di antaranya sebagai pekerja, pebisnis ataupun memiliki usaha di Indonesia.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Hukum dan Ham Provinsi Banten Muhammad Akram menuturkan, Tim Pora disiagakan untuk pengawasan tersebut.

"Kalau bicara kewilayahan, di Tangerang saja hanya ada 10 petugas Imigrasi. Makanya, Tim Pora dibentuk dengan melibatkan TNI/Polri, dinas terkait di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangsel," ujarnya.

Dengan begitu, Tim Pora juga berperan menjaga kedaulatan negara dari gangguan orang asing yang mengganggu ketertiban umum ataupun tidak memiliki manfaat untuk negara.

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill