Connect With Us

Bikin Resah Masyarakat, 17 WNA Asal Nigeria dan Ghana Dibekuk di Imigrasi Bandara Soetta

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 24 Mei 2023 | 20:02

Sebanyak 17 WNA yang berasal dari Nigeria dan Ghana diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta dalam giat operasi pengawasan Orang Asing (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta mengamankan sebanyak 17 warga negara asing yang dilaporkan meresahkan masyarakat.

Berdasarkan laporan masyarakat melalui media sosial, giat operasi pengawasan Orang Asing berfokus pada dua apartemen di wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Hasilnya, Bidang Inteldakim Imigrasi Soekarno Hatta membekuk 16 WNA asal Nigeria dan 1 WNA asal Ghana yang diduga melakukan penyelewengan terkait Izin Tinggal Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan ditemukan 5 orang diduga berkewarganegaraan Nigeria tidak dapat menunjukan paspor dan izin tinggal yang dimilikinya.

Artinya, WNA tersebut telah  melanggar Pasal 116 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Selanjutnya terdapat 2 orang WN Nigeria memiliki paspor namun telah melebihi izin tinggal yang berlaku atau overstay, sesuai Pasal 78 ayat 3," ujarnya pada Rabu, 24 Mei 2023.

Lebih lanjut, 2 WNA Nigeria lainnya memiliki paspor dan izin tinggal, namun sudah melewati masa berlaku sehingga diduga melanggar Pasal 119 ayat 1.

Lalu, terdapat 4 WNA Nigeria dan 1 orang WNA Ghana memiliki paspor dan Izin tinggal sebagai Investor, namun diduga perusahaan yang dimilikinya tidak ada alias fiktif, yang diduga melanggar Pasal 123 huruf a. 

Sementara 3 orang WNA Nigeria menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Tetapi, keberadaan dan kegiatannya tidak sesuai seperti yang tercantum dalam izin tinggalnya.

Selain itu, petugas mengembangkan dan melakukan pemeriksaan mendalam berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan, yakni 12 paspor, 5 kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai Investor, yang terindikasi telah memberikan surat atau keterangan tidak benar.

Hal ini dilakukan guna memenuhi Administrasi persyaratan permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Kantor Imigrasi. Tak hanya itu, pihak Imigrasi Kelas I Khusus juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 31 unit handphone dan 15 unit laptop.

“WNA pemegang kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai Investor yang kami amankan diduga mencoba mengelabui petugas berdasarkan data administrasi kepemilikan perusahaan untuk dijadikan dasar pengajuan Izin Tinggal. Saat ini kami sedang berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan atau penjamin orang asing yang diduga fiktif," pungkasnya.

TEKNO
Baterai Bekas Jangan Dibuang Sembarangan, AZKO Ajak Masyarakat Kelola Limbah Elektronik

Baterai Bekas Jangan Dibuang Sembarangan, AZKO Ajak Masyarakat Kelola Limbah Elektronik

Jumat, 21 Agustus 2026 | 15:46

Baterai menjadi salah satu benda yang digunakan dalam berbagai aktivitas sehari-hari. Mulai dari remote, jam, mouse, senter hingga mainan, berbagai perangkat membutuhkan baterai agar dapat berfungsi.

KOTA TANGERANG
Simak Skema Contraflow Perbaikan Jalan Sangego Bayur Kota Tangerang

Simak Skema Contraflow Perbaikan Jalan Sangego Bayur Kota Tangerang

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:49

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menerapkan skema rekayasa lalu lintas contraflow selama proyek perbaikan ruas Jalan Sangego Selatan, Bayur, Kecamatan Periuk, berlangsung.

OPINI
Meritokrasi Tanpa Jiwa

Meritokrasi Tanpa Jiwa

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33

Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill