Connect With Us

Bikin Resah Masyarakat, 17 WNA Asal Nigeria dan Ghana Dibekuk di Imigrasi Bandara Soetta

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 24 Mei 2023 | 20:02

Sebanyak 17 WNA yang berasal dari Nigeria dan Ghana diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta dalam giat operasi pengawasan Orang Asing (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta mengamankan sebanyak 17 warga negara asing yang dilaporkan meresahkan masyarakat.

Berdasarkan laporan masyarakat melalui media sosial, giat operasi pengawasan Orang Asing berfokus pada dua apartemen di wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Hasilnya, Bidang Inteldakim Imigrasi Soekarno Hatta membekuk 16 WNA asal Nigeria dan 1 WNA asal Ghana yang diduga melakukan penyelewengan terkait Izin Tinggal Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan ditemukan 5 orang diduga berkewarganegaraan Nigeria tidak dapat menunjukan paspor dan izin tinggal yang dimilikinya.

Artinya, WNA tersebut telah  melanggar Pasal 116 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Selanjutnya terdapat 2 orang WN Nigeria memiliki paspor namun telah melebihi izin tinggal yang berlaku atau overstay, sesuai Pasal 78 ayat 3," ujarnya pada Rabu, 24 Mei 2023.

Lebih lanjut, 2 WNA Nigeria lainnya memiliki paspor dan izin tinggal, namun sudah melewati masa berlaku sehingga diduga melanggar Pasal 119 ayat 1.

Lalu, terdapat 4 WNA Nigeria dan 1 orang WNA Ghana memiliki paspor dan Izin tinggal sebagai Investor, namun diduga perusahaan yang dimilikinya tidak ada alias fiktif, yang diduga melanggar Pasal 123 huruf a. 

Sementara 3 orang WNA Nigeria menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Tetapi, keberadaan dan kegiatannya tidak sesuai seperti yang tercantum dalam izin tinggalnya.

Selain itu, petugas mengembangkan dan melakukan pemeriksaan mendalam berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan, yakni 12 paspor, 5 kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai Investor, yang terindikasi telah memberikan surat atau keterangan tidak benar.

Hal ini dilakukan guna memenuhi Administrasi persyaratan permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Kantor Imigrasi. Tak hanya itu, pihak Imigrasi Kelas I Khusus juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 31 unit handphone dan 15 unit laptop.

“WNA pemegang kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai Investor yang kami amankan diduga mencoba mengelabui petugas berdasarkan data administrasi kepemilikan perusahaan untuk dijadikan dasar pengajuan Izin Tinggal. Saat ini kami sedang berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan atau penjamin orang asing yang diduga fiktif," pungkasnya.

PROPERTI
Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang

Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang

Senin, 16 Juni 2025 | 20:54

Pembangunan infrastruktur jalan tol yang melintasi Kabupaten Tangerang, Banten memberikan dampak positif bagi industri properti.

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

NASIONAL
Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 22:52

Tak hanya digunakan untuk pengobatan penyakit serius, layanan BPJS Kesehatan ternyata juga mencakup perawatan gigi. Salah satunya adalah scaling atau pembersihan karang gigi yang bisa diperoleh secara gratis, selama memenuhi syarat tertentu.

BANTEN
Syarat Wajib, Ini Contoh Format SPTJM SPMB 2025 Banten

Syarat Wajib, Ini Contoh Format SPTJM SPMB 2025 Banten

Selasa, 17 Juni 2025 | 11:01

Dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten, salah satu dokumen yang wajib dilampirkan calon peserta adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill