Connect With Us

80 WNA di Tangerang Dideportasi, Didominasi Eks Napi

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 16 November 2022 | 22:06

Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengamankan dua kru pesawat kargo asal China karena diduga melanggar keimigrasian. (@TangerangNews / dok. Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta)

TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat sebanyak 80 warga negara asing (WNA) yang ditinggal di wilayah Tangerang dideportasi selama periode Januari hingga November 2022. 

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rahmatun Najihah mengatakan, para WNA yang telah dideportasi itu tercatat berasal dari berbagai negara.

Mereka yang dideportasi mayoritas adalah mantan narapidana (napi) yang tersandung kasus hukum di Indonesia.

"Para WNA yang mendapatkan sanksi ini hasil dari operasi rutin kami, tapi kita biasanya melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, dan memang paling banyak itu eks-napi," ujarnya, Rabu, 16 November 2022.

BACA JUGA: WNA dari Lima Negara Ini Paling Banyak Langgar Administrasi di Tangerang

Para WNA yang tersandung masalah hukum ini langsung dideportasi ke negara asal mereka begitu selesai menjalani hukumannya. 

Selain itu, banyak juga WNA lain yang mendapatkan sanksi administratif karena penyalahgunaan izin tinggal, maupun melewati batas izin tinggal.

"Ada juga yang pelanggaran keimigrasian, untuk negaranya ada China, Korea, Nigeria, Malaysia, Kamerun, Italia," jelasnya.

TANGSEL
Soal Sewa Kendaraan Dinas, Pemkot Tangsel Diimbau Awasi Ketat Vendor dan Mark Up Harga

Soal Sewa Kendaraan Dinas, Pemkot Tangsel Diimbau Awasi Ketat Vendor dan Mark Up Harga

Senin, 13 Juli 2026 | 20:31

Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengalihkan pengadaan kendaraan dinas melalui skema sewa pada tahun 2026 terus menjadi sorotan publik.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

NASIONAL
Pupuk hingga Beras Jadi Produk Terlaris di Kopdes Merah Putih

Pupuk hingga Beras Jadi Produk Terlaris di Kopdes Merah Putih

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:40

Sejumlah komoditas pertanian dan kebutuhan pokok masyarakat menjadi barang yang paling banyak dibeli melalui jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sepanjang 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill