Pencuri Modus Kerja Jadi Apoteker Gasak Uang Puluhan Juta, Sempat Beraksi di Tangerang
Selasa, 13 Oktober 2026 | 23:07
Seorang wanita bernisial S, 30, nekat melakukan pencurian dengan modus berpura-pura melamar kerja di apotek.
TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat sebanyak 80 warga negara asing (WNA) yang ditinggal di wilayah Tangerang dideportasi selama periode Januari hingga November 2022.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rahmatun Najihah mengatakan, para WNA yang telah dideportasi itu tercatat berasal dari berbagai negara.
Mereka yang dideportasi mayoritas adalah mantan narapidana (napi) yang tersandung kasus hukum di Indonesia.
"Para WNA yang mendapatkan sanksi ini hasil dari operasi rutin kami, tapi kita biasanya melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, dan memang paling banyak itu eks-napi," ujarnya, Rabu, 16 November 2022.
BACA JUGA: WNA dari Lima Negara Ini Paling Banyak Langgar Administrasi di Tangerang
Para WNA yang tersandung masalah hukum ini langsung dideportasi ke negara asal mereka begitu selesai menjalani hukumannya.
Selain itu, banyak juga WNA lain yang mendapatkan sanksi administratif karena penyalahgunaan izin tinggal, maupun melewati batas izin tinggal.
"Ada juga yang pelanggaran keimigrasian, untuk negaranya ada China, Korea, Nigeria, Malaysia, Kamerun, Italia," jelasnya.
Seorang wanita bernisial S, 30, nekat melakukan pencurian dengan modus berpura-pura melamar kerja di apotek.
TODAY TAGProvinsi Banten menjadi wilayah dengan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang cukup memprihatinkan sepanjang Januari hingga September 2026.
Status Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten pada November 2026 menuai tanda tanya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews