Cegah Kekerasan Anak, DP3AP2KB Kota Tangerang Dorong Daycare Ikut Program Tamasya
Rabu, 29 April 2026 | 19:33
Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare Umbulharjo, Yogyakarta, menjadi perhatian berbagai pihak.
TANGERANGNEWS.com-Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta mendeportasi enam warga negara asing (WNA) pada Senin (11/12/2018) malam.
Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I khusus Bandara Soekarno Hatta, Arvin Gumilang mengatakan, keenam WNA yang dideportasi tersebut lima diantaranya berasal dari Nigeria dengan inisial ECE, 22, SA, 20, RA, 24, FA, 23, dan F, 23, serta seorang WN Republik Benin berinisial HH, 38.
Menurutnya, mereka terpaksa dipulangkan ke negara asalnya karena terindikasi melanggar aturan Keimigrasian yaitu menggunakan paspor palsu dan overstayer.
"Mereka dideportasi karena kedapatan menggunakan paspor palsu Ghana dan over stayer tinggal di Indonesia. Kami kerja terus fokus, apalagi menghadapi Natal dan Tahun baru 2019," ujarnya, Selasa (12/12/2018).
Dari keenam WNA tersebut, lanjut Arvin, tiga diantaranya diamankan petugas Imigrasi sesaat setelah tiba di Bandara Soetta pada 10 November 2018 lalu. Mereka diamankan lantaran menggunakan paspor palsu Negara Ghana.
"Satu orang WN Nigeria diamankan di Bandara Soetta tanggal 21 September 2018, karena penyalahgunaan ijin tinggal. jadi datang menggunakan Ijin tinggal kunjungan, tetapi bekerja," ungkapnya.
Sebelum dideportasi, WN tersebut ditahan selama kurang lebih satu bulan di ruang detensi Imigrasi Bandara Soetta.
Hal yang sama juga dilakukan terhadap WN Republik Benin, ia dideportasi lantaran overstayer di Indonesia selama 6 hari.
Sementara satu orang WN Nigeria dikembalikan ke ruang detensi kantor Imigrasi Bandara Soetta menunggu kepulangan bulan Januari 2019.
"Satu WN Negeria akan dipulangkan pada bulan Januari karena tiketnya bulan Januari," ucap Arvin.
"Mereka dideportasi menggunakan Ethiopian Airlines. Seluruh tiket kepulangan ditanggung oleh pihak kedutaan negara masing masing. Selain dideportasi, mereka juga dimasukkan ke dalam daftar cekal," tambahnya(RAZ/HRU)
Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare Umbulharjo, Yogyakarta, menjadi perhatian berbagai pihak.
TODAY TAGSaat ini Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) SMA, SMK dan SKh Negeri 2026-2027 di Provinsi Banten memasuki tahapan Pra SPMB yang berlangsung sejak 20 April 2026 hingga 31 Mei 2026.
Keberuntungan luar biasa menghampiri Muhamad Rizal Ramdani, seorang petugas keamanan (sekuriti) asal Serang, Banten.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews