Aplikasi E-PKK Tangsel Dilirik Penyangga IKN untuk Akselerasi Digital
Minggu, 14 Juni 2026 | 18:49
Aplikasi E-PKK dan E-Dasawisma Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menjadi percontohan nasional.
TANGERANGNEWS.com-Selama Januari-Mei 2019, Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang telah mendeportasi 80 orang warga negara asing (WNA).
WNA tersebut dideportasi karena bermasalah dengan persyaratan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, Herman Lukman mengatakan, para WNA yang dideportasi itu berasal dari Nigeria dan China.
"Terhitung dari Januari sampai Mei kami telah melakukan kegiatan tindakan keadministrasian atau mendeportasi sebanyak 80 orang," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, Senin (24/6/2019).
Herman merinci, dari 80 WNA itu, 67 orang melanggar administrasi, sementara 13 orang tak memiliki izin kerja atau tinggal.
Dalam melakukan pengawasan, Herman menekankan, masyarakat memiliki peran penting. Sehingga, dapat mempersempit ruang gerak WNA ilegal maupun yang tidak sesuai aktivitasnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Masyarakat sangat berperan untuk memaksimalkan kinerja pengawasan yang kami lakukan," imbuhnya.(MRI/RGI)
Aplikasi E-PKK dan E-Dasawisma Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menjadi percontohan nasional.
TODAY TAGBerbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.
Hobi memelihara burung berkicau ternyata tak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga membuka peluang rezeki yang menjanjikan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews