Connect With Us

Gunakan Paspor Palsu, WNA Ini Dibekuk Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 12 Juli 2022 | 15:58

WNA berinisial EW, 55, dibekuk petugas Imigrasi Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, lantaran kedapatan menggunakan paspor palsu. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Seorang warga negara asing (WNA) berinisial EW, 55, dibekuk petugas Imigrasi Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, lantaran kedapatan menggunakan paspor palsu.

EW diamankan karena menggunakan paspor Meksiko palsu saat berada di Bandara Soetta, pada 4 Juni 2022, sekitar pukul 18.00 WIB. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, EW terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia (GA875) dengan rute Haneda-Bandara Soetta.

"Saat diperiksa, petugas mencurigai EW. Hasil pengamatan fisik tidak menunjukan layaknya orang Meksiko atau Amerika Latin. EW justru beretnis Tionghoa," jelasnya, Selasa 12 Juli 2022.

Petugas curiga saat EW tidak bisa berbicara dengan bahasa Meksiko atau pun bahasa Inggris. Kata Tito, EW justru fasih berbahasa mandarin. 

Adapun ketika diperiksa dokumen keimigrasiannya, ditemukan beberapa kejanggalan pada bagian sampul, halaman visa, dan benang jahitan.

"Ada tanda-tanda perubahan yang terkesan tidak rapi. Saat melakukan pemeriksaan forensik, didapati bahwa paspor yang digunakan EW adalah palsu. Diperkuat juga dengan keterangan dari Kedutaan Besar Meksiko di Jakarta," tambahnya. 

Rupanya, nama EW dan nomor akta kelahiran tidak tercatat di buku Kantor Catatan Sipil Kedutaan Meksiko. Kemudian, EW juga tidak terdaftar pada sistem penerbitan paspor di wilayah Nasional.

Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EW dijerat pasal 119 Ayat (2) Undang-undang RI No 6/2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

NASIONAL
BBM B50 Meluncur 1 Juli, Harganya Sama dengan Solar

BBM B50 Meluncur 1 Juli, Harganya Sama dengan Solar

Senin, 29 Juni 2026 | 09:31

Pemerintah akan mulai menerapkan bahan bakar minyak (BBM) jenis biodiesel 50 persen atau B50 pada 1 Juli 2026.

KOTA TANGERANG
Main Benda Logam di Hajatan, Damkar Evakuasi Jari Balita Terjepit di Kota Tangerang

Main Benda Logam di Hajatan, Damkar Evakuasi Jari Balita Terjepit di Kota Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 09:13

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang dari UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Ciledug mengevakuasi sebuah benda logam berbentuk bulat yang tersangkut di jari telunjuk seorang balita pada Sabtu, 27 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill