Connect With Us

Pakai Paspor Palsu, WN India Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 10 Februari 2022 | 15:14

Warga Negara India berinisial RM diamankan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terkait masuk Indonesia menggunakan paspor dan dokumen palsu. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Warga Negara India berinisial RM terpaksa diamankan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta gegara masuk Indonesia menggunakan paspor dan dokumen palsu. 

RM tertangkap tangan menggunakan paspor palsu berinisial VM dengan foto yang telah diganti. RM juga kedapatan memalsukan sertifikat vaksin, surat PCR, asuransi, hingga beberapa kartu pengenal.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan, RM diketahui telah singgah di Kathmandu dan Kuala Lumpur, sebelum akhirnya terbang ke Indonesia menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH 721) pada 8 Februari 2022. 

"Untuk melancarkan aksinya, RM sempat menghilangkan barang bukti berupa surat PCR, sertifikat vaksin, serta boarding pass atas nama dirinya," ujarnya, Kamis 10 Februari 2022.

Menurutnya, RM menghilangkan bukti bukti dengan memotong dokumen-dokumen tersebut menjadi serpihan kecil, kemudian membuangnya ke dalam kloset di Terminal Kedatangan sebelum melalui pemeriksaan Covid-19. 

Hal tersebut dapat terungkap usai petugas Imigrasi melakukan penggeledahan dan wawancara mendalam terhadap RM.

 

Ia menyebut, pelaku berhasil mengelabuhi petugas Kesehatan Pelabuhan dengan dokumen atas nama VM, tetapi tertangkap saat melalui pemeriksaan Keimigrasian.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut rupanya nama VM tidak terdaftar dalam data manifest penumpang pesawat MH 721, data manifest justru memuat nama RM," terangnya.

Adapun atas perbuatannya RM dapat diancam dengan dokumen palsu. "Impostor selalu mengintai Bandara Soekarno-Hatta, modus yang dilakukan RM terorganisir dengan baik," jelasnya.

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan kualitas dokumen palsu yang benar-benar menyerupai aslinya serta strategi RM untuk menembus pemeriksaan telah disusun secara matang. 

RM dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 Pasal 121 Huruf B dimana Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau Tanda Masuk atau Izin Tinggal palsu.

"Pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," katanya.

Dirinya menambahkan saat ini pendalaman juga terus dilakukan mengingat ditemukanya indikasi pelanggaran Pasal 120 ayat 1 terkait tindak pidana penyelundupan manusia. 

"Temuan ini sangat terorganisir, kami sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri," pungkasnya.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

WISATA
BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59

Destinasi wisata peternakan pertama dan satu-satunya di kawasan BSD City bernama bernama Dairyland at Hiera BSD segera hadir untuk memenuhi kebutuhan bermain keluarga modern di Jabodetabek.

TANGSEL
8 Kios di Pondok Betung Ludes Terbakar Gegara Tabung Gas Bocor, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

8 Kios di Pondok Betung Ludes Terbakar Gegara Tabung Gas Bocor, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Minggu, 14 Juni 2026 | 15:28

Amukan si jago merah meluluhlantakkan delapan unit kios di kawasan Jalan Wadasari 4, RT 04/02, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu 13 Juni 2026, pagi.

NASIONAL
Said Iqbal Masuk Lingkar Istana, Pengamat: Ada Potensi Redam Mobilisasi Massa Buruh

Said Iqbal Masuk Lingkar Istana, Pengamat: Ada Potensi Redam Mobilisasi Massa Buruh

Kamis, 11 Juni 2026 | 18:17

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill