Connect With Us

Miliki Paspor Palsu, WN Srilanka dan India Ditangkap di Bandara Soetta

Denny Bagus Irawan | Kamis, 15 September 2016 | 14:00

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta,Alif Suadi. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANGNews.com-Diduga memiliki paspor palsu, seorang warga Negara Srilanka dan seorang warga Negara India ditangkap petugas Imigrasi Kelas 1, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.   

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Alif Suadi mengatakan, keduanya ditangkap saat akan meninggalkan Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. “Seorang WN Srilanka berinisial DB dan seorang WN India berinsial VT,” ujar Alif, Kamis (15/09/2016).

            Menurut pengakuan keduanya,  paspor mereka diurus oleh satu orang dari agen biro perjalanan  yang kini telah ditetapkan menjadi masih dalam pengejaran petugas Imigrasi.

"Dari hasil pemeriksaan petugas, VT mengaku bahwa cap keimigrasian diurus oleh seorang agen bernama Selvamani yang masih berstatus DPO," katanya.

VT yang merupakan warga negara India bermaksud keluar dari wilayah Indonesia pada tanggal 11 Juli 2016 dengan menggunakan pesawat Air Asia AK387 tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.

Namun saat di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Soetta, petugas menangkap VT dan melakukan penahanan sejak 19 Juli 2016.

Dari tangan VT, petugas mengamankan barang bukti paspor India, satu lembar visa palsu dan satu lembar boarding pass maskapai Air Asia AK387.

Sedangkan DB yang merupakan warga negara Sri Lanka ditangkap karena diduga menggunakan paspor India atau paspor palsu dengan inisial CH untuk keluar wilayah Indonesia pada 23 Juli 2016.

"Setelah diperoleh kepastian bahwa paspor kebangsaan India atas nama CH yang digunakan oleh DB adalah palsu, DB kemudian ditangkap dan ditahan sejak 9 Agustus 2016," jelas Alif.

Dari hasil pemeriksaan petugas, DB mengakui bahwa paspor India tersebut diperolehnya dari seorang agen bernama Mohan yang berstatus DPO dengan membayar US$ 27.000.

"Dari hasil pemeriksaan data perlintasan, diketahui DB memasuki wilayah Indonesia pada tanggal 17 Juni 2016 dengan menggunakan paspor kebangsaan Sri Lanka miliknya. Namun yang bersangkutan menggunakan paspor kebangsaan India (palsu) untuk keluar wilayah Indonesia," tegasnya.

Dari tangan DB, petugas mengamankan barang bukti satu paspor India palsu, satu buah paspor Sri Lanka, dan satu kartu identitas karyawan IBM diduga palsu. Kedua WNA tersebut kini ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Bandara Soetta.

"Saat ini berkas penyidikan terhadap VT dan DB telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Tangerang, dan dijadwalkan untuk proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Tangerang," ujarnya.

Atas perbuatannya, VT dan DB diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta sesuai dengan UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

KOTA TANGERANG
Hore, Transportasi Umum untuk Pelajar di Kota Tangerang Digratiskan 

Hore, Transportasi Umum untuk Pelajar di Kota Tangerang Digratiskan 

Jumat, 2 Mei 2025 | 11:55

Pemerintah Kota (Pemkot) resmi meluncurkan layanan “Angkutan Perkotaan Gratis untuk Pelajar”.

SPORT
Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Senin, 28 April 2025 | 22:50

Olahraga es tengah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat di Indonesia, seiring meningkatnya minat masyarakat dalam aktivitas rekreasi hingga kompetisi.

BANDARA
Begini Kesiapan Bandara Soekarno-Hatta Layani Keberangkatan Jemaah Haji 2025

Begini Kesiapan Bandara Soekarno-Hatta Layani Keberangkatan Jemaah Haji 2025

Kamis, 1 Mei 2025 | 20:46

Menyambut musim haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyatakan kesiapan penuh, dalam mendukung kelancaran pelayanan keberangkatan jemaah haji.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill