Connect With Us

Imigrasi Bandara Soetta Jaring 44 WNA Ilegal, Ada yang Kabur Lompat dari Apartemen

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 26 Agustus 2024 | 16:12

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) menjaring sebanyak 44 Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi aturan tinggal di Indonesia.

Dalam Operasi Jagratara Tahap II yang digelar pada 21 dan 22 Agustus 2024 itu, Kantor Imigrasi menyasar sejumlah rumah toko dan apartemen di Wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Operasi Jagratara kali ini berlangsung cukup dramatis. Sebab saat dilakukan razia, target operasi sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.

"Bahkan, terdapat WNA yang nekat melompat dari unit apartemen sehingga mengalami cidera," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta Subki Miuldi, Senin 26 Agustus 2024.

Ia menyebut, dari total 44 WNA yang diperiksa, sebanyak 34 orang diamankan ke Kantor Imigrasi, sementara 10 lainnya diberlakukan Serah Terima Papor (STP) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun WNA tersebut di antaranya berasal dari Nigeria 35 orang, Pakistan 8 orang, dan Tiongkok 1 orang.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan 23 WNA tidak dapat menunjukkan paspor, 8 WNA telah overstay lebih dari 60 hari, dan 2 WNA lainnya diduga menyalahgunakan izin tinggal," jelasnya.

Kemudian, WNA yang diketahui tinggal di alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal ada 11 orang. Mereka akan dijatuhkan sanksi berupa pendetensian, deportasi, hingga dimasukkan dalam daftar tangkal.

Subki menegaskan bila jajarannya selalu memonitor keberadaan WNA di seluruh wilayah kerjanya, yakni Kecamatan Cengkareng, Kecamatan Kalideres, dan Bandara Soetta.

Pihaknya menyasar WNA yang melanggar aturan keimigrasian, hingga aktivitas yang berisiko mengganggu kemanan.

Tercatat sejak Januari-Agustus 2024, Imigrasi Bandara Soetta berhasil memberlakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 150 WNA bermasalah.

Selain itu juga berhasil membawa 10 WNA ke persidangan karena terbukti melakukan Tindak Pidana Keimigrasian.

"Masyarakat tidak perlu khawatir. Imigrasi siap memberikan perlindungan 24 jam, tujuh hari dalam seminggu," pungkas Subki.

OPINI
Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Kamis, 2 April 2026 | 20:42

Baru-baru ini, di sebuah ruang sidang di Kabupaten Karo, akal sehat kolektif kita baru saja dieksekusi tanpa ampun. Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan wajah serius—dan mungkin tanpa beban dosa—menggugat sebuah realitas ekonomi modern

KOTA TANGERANG
Curhat ke Polisi di Ngopi Kamtibmas, Warga Tangerang Resah dengan Pinjol dan Debt Collector

Curhat ke Polisi di Ngopi Kamtibmas, Warga Tangerang Resah dengan Pinjol dan Debt Collector

Jumat, 3 April 2026 | 21:34

Suasana Balai Warga RW 03 Kelurahan Pondok Bahar, Karang Tengah, seketika berubah menjadi ruang diskusi hangat pada Kamis 2 April 2026 sore.

BANTEN
Polda Banten Tangkap 2 Mucikari Prostitusi Online, Janjikan Korban Gaji Rp3,5 Juta Per Minggu

Polda Banten Tangkap 2 Mucikari Prostitusi Online, Janjikan Korban Gaji Rp3,5 Juta Per Minggu

Jumat, 3 April 2026 | 19:23

Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua orang berinisial AN, 29, dan TH, 23, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Seks Komersial (PSK) berbasis aplikasi daring online.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill