Connect With Us

Pura-pura Jadi Investor dan Pengungsi, Imigrasi Tangerang Tangkap 2 Warga Afganistan

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 4 Juli 2025 | 19:13

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menunjukkan dokumen dua warga negara Afganistan yang melanggar Keimigrasian, Jumat 5 Juli 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan dua warga negara Afganistan yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Modus keduanya yakni berpura-pura menjadi investor dan pengungsi, untuk bisa tinggal serta bekerja di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Hasanin menjelaskan penangkapan dua WN Afrganistan berinisial NJW dan HA ini, berawal dari pengawasan Bidang Inteldakim atas adanya laporan dari masyarakat dan hasil patroli cyber.

"Keduanya diketahui sedang bekerja di Kedai Makanan Khas Turki dan Arab, kawasan BSD, Kabupaten Tangerang. NJW sebagai pelayan dan HA sebagai chef," katanya, Jumat 4 Juli 2025.

Kemudian, petugas melakukan pengecekan melalui data base keimigrasian. Diketahui, NJW adalah orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor dengan sponsor atau penjamin PT Glowy Victorious Trading. Jumlah investasinya mencapai Rp10 miliar.

Sedangkan HA adalah orang asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang telah habis masa berlakunya sejak bulan Oktober tahun 2024, namun telah memiliki kartu UNHCR dengan status sebagai pengungsi di Indonesia.

Ketika petugas memeriksa NJW, yang bersangkutan tidak mengetahui mengenai sponsor atau penjaminnya selama berada di Indonesia. Dia juga tidak mengetahui berapa jumlah investasi yang ia keluarkan.

Tak hanya itu, saat pengawasan keimigrasian mendatangi alamat sponsor PT Glowy Victorious Trading di Plaza Simatupang, Jakarta Selatan, tidak ditemukan keberadaan perusahaan tersebut.

"Jadi kami melihat ada ketidak sesuaian antara izin tinggal sebagai investor dengan nilai investasi Rp10 miliar, tapi buka kedai makanan Turki. Ditambah perusahan sponsornya ternyata bodong, sehingga diduga NJW memalsukan data untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri," jelas Hasanin.

Adapun untuk HA, ternyata mendaftarkan dirinya sebagai pengungsi kepada pihak UNHCR pada tanggal 25 Maret 2025, setelah izin tinggal kunjungannya telah habis masa berlakunya (overstay) pada Oktober 2024.

"Diduga motif HA mengajkan status sebagai pengungsi untuk menghindari dideportasi karena sudah overstay. Jadi dia bukan pengungsi murni," ujar Hasanin.

Atas dasar hal tersebut, NJW diduga melanggar Pasal 123 huruf a UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka terhadap yang bersangkutan akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian.

Namun apabila penyidik tidak dapat mengumpulkan alat bukti cukup, yang  bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian.

Sementara HA yang berstatus sebagai pengungsi di Indonesia, merujuk Peraturan Direktur Jenderal  Imigrasi Nomor: IMI-0352.GR.02.97 Tanggal 19 April 2016, tidak diperbolehkan untuk mencari kerja atau melakukan kegiatan yang berhubungan dengan mendapatkan upah.

"Terhadap HA, mengingat pengawasan pengungsi kewenangan Rumah Detensi Imigrasi, maka kami akan berkoordinasi untuk menempatkan HA ke di Rumah Detensi Imigrasi, sampai HA ditempatkan ke negara ke 3 atau secara sukarela melepaskan status pengungsinya untuk kemudian dideportasi," tutup Hasanin.

BISNIS
138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 | 12:22

Del Monte Foods, perusahaan makanan kaleng asal Amerika Serikat yang telah berdiri selama 138 tahun, resmi mengajukan kebangkrutan. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

PROPERTI
Verona Junction dan Sorrento Grande Diserahterimakan, Perkuat Magnet Bisnis Gading Serpong

Verona Junction dan Sorrento Grande Diserahterimakan, Perkuat Magnet Bisnis Gading Serpong

Senin, 7 Juli 2025 | 11:29

Paramount Land melakukan serah terima unit komersial Verona Junction dan Sorrento Grande West kepada konsumen. Kedua produk komersial ini menjadi bagian dari kawasan strategis yang dijuluki sebagai The Most Vibrant Commercial di Gading Serpong.

OPINI
Tunjangan Kena Efisiensi, Bukti Guru Tidak Dihargai

Tunjangan Kena Efisiensi, Bukti Guru Tidak Dihargai

Selasa, 8 Juli 2025 | 19:00

Tahun 2025 sudah setengah tahun terlewati, tetapi kabar dunia pendidikan masih terus mengiris hati. Hari ini, datang dari tenaga pengajar yang tunjangan tambahan (tuta) dicoret dari APBD Provinsi Banten tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill