Connect With Us

Pura-pura Jadi Investor dan Pengungsi, Imigrasi Tangerang Tangkap 2 Warga Afganistan

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 4 Juli 2025 | 19:13

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menunjukkan dokumen dua warga negara Afganistan yang melanggar Keimigrasian, Jumat 5 Juli 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan dua warga negara Afganistan yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Modus keduanya yakni berpura-pura menjadi investor dan pengungsi, untuk bisa tinggal serta bekerja di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Hasanin menjelaskan penangkapan dua WN Afrganistan berinisial NJW dan HA ini, berawal dari pengawasan Bidang Inteldakim atas adanya laporan dari masyarakat dan hasil patroli cyber.

"Keduanya diketahui sedang bekerja di Kedai Makanan Khas Turki dan Arab, kawasan BSD, Kabupaten Tangerang. NJW sebagai pelayan dan HA sebagai chef," katanya, Jumat 4 Juli 2025.

Kemudian, petugas melakukan pengecekan melalui data base keimigrasian. Diketahui, NJW adalah orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor dengan sponsor atau penjamin PT Glowy Victorious Trading. Jumlah investasinya mencapai Rp10 miliar.

Sedangkan HA adalah orang asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang telah habis masa berlakunya sejak bulan Oktober tahun 2024, namun telah memiliki kartu UNHCR dengan status sebagai pengungsi di Indonesia.

Ketika petugas memeriksa NJW, yang bersangkutan tidak mengetahui mengenai sponsor atau penjaminnya selama berada di Indonesia. Dia juga tidak mengetahui berapa jumlah investasi yang ia keluarkan.

Tak hanya itu, saat pengawasan keimigrasian mendatangi alamat sponsor PT Glowy Victorious Trading di Plaza Simatupang, Jakarta Selatan, tidak ditemukan keberadaan perusahaan tersebut.

"Jadi kami melihat ada ketidak sesuaian antara izin tinggal sebagai investor dengan nilai investasi Rp10 miliar, tapi buka kedai makanan Turki. Ditambah perusahan sponsornya ternyata bodong, sehingga diduga NJW memalsukan data untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri," jelas Hasanin.

Adapun untuk HA, ternyata mendaftarkan dirinya sebagai pengungsi kepada pihak UNHCR pada tanggal 25 Maret 2025, setelah izin tinggal kunjungannya telah habis masa berlakunya (overstay) pada Oktober 2024.

"Diduga motif HA mengajkan status sebagai pengungsi untuk menghindari dideportasi karena sudah overstay. Jadi dia bukan pengungsi murni," ujar Hasanin.

Atas dasar hal tersebut, NJW diduga melanggar Pasal 123 huruf a UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka terhadap yang bersangkutan akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian.

Namun apabila penyidik tidak dapat mengumpulkan alat bukti cukup, yang  bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian.

Sementara HA yang berstatus sebagai pengungsi di Indonesia, merujuk Peraturan Direktur Jenderal  Imigrasi Nomor: IMI-0352.GR.02.97 Tanggal 19 April 2016, tidak diperbolehkan untuk mencari kerja atau melakukan kegiatan yang berhubungan dengan mendapatkan upah.

"Terhadap HA, mengingat pengawasan pengungsi kewenangan Rumah Detensi Imigrasi, maka kami akan berkoordinasi untuk menempatkan HA ke di Rumah Detensi Imigrasi, sampai HA ditempatkan ke negara ke 3 atau secara sukarela melepaskan status pengungsinya untuk kemudian dideportasi," tutup Hasanin.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Rabu, 3 Juni 2026 | 20:51

Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan efisiensi pada fase kepulangan jemaah haji Tahun 1447 H/2026 M, yang berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026.

TANGSEL
Pertamax Naik Rp16.250 per Liter, Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Tangerang

Pertamax Naik Rp16.250 per Liter, Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Tangerang

Kamis, 11 Juni 2026 | 05:19

Kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green yang mulai berlaku pada Rabu, 10 Juni 2026, mulai memengaruhi pola pembelian masyarakat di sejumlah SPBU wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

KOTA TANGERANG
Ini Syarat dan Ketentuan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang 

Ini Syarat dan Ketentuan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang 

Kamis, 11 Juni 2026 | 05:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperluas akses pendidikan bagi masyarakat melalui program Sekolah Swasta Gratis yang diperuntukkan bagi siswa di jenjang SD Swasta/MI serta SMP Swasta/MTs yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill