Connect With Us

Pura-pura Jadi Investor dan Pengungsi, Imigrasi Tangerang Tangkap 2 Warga Afganistan

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 4 Juli 2025 | 19:13

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menunjukkan dokumen dua warga negara Afganistan yang melanggar Keimigrasian, Jumat 5 Juli 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan dua warga negara Afganistan yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Modus keduanya yakni berpura-pura menjadi investor dan pengungsi, untuk bisa tinggal serta bekerja di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Hasanin menjelaskan penangkapan dua WN Afrganistan berinisial NJW dan HA ini, berawal dari pengawasan Bidang Inteldakim atas adanya laporan dari masyarakat dan hasil patroli cyber.

"Keduanya diketahui sedang bekerja di Kedai Makanan Khas Turki dan Arab, kawasan BSD, Kabupaten Tangerang. NJW sebagai pelayan dan HA sebagai chef," katanya, Jumat 4 Juli 2025.

Kemudian, petugas melakukan pengecekan melalui data base keimigrasian. Diketahui, NJW adalah orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor dengan sponsor atau penjamin PT Glowy Victorious Trading. Jumlah investasinya mencapai Rp10 miliar.

Sedangkan HA adalah orang asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang telah habis masa berlakunya sejak bulan Oktober tahun 2024, namun telah memiliki kartu UNHCR dengan status sebagai pengungsi di Indonesia.

Ketika petugas memeriksa NJW, yang bersangkutan tidak mengetahui mengenai sponsor atau penjaminnya selama berada di Indonesia. Dia juga tidak mengetahui berapa jumlah investasi yang ia keluarkan.

Tak hanya itu, saat pengawasan keimigrasian mendatangi alamat sponsor PT Glowy Victorious Trading di Plaza Simatupang, Jakarta Selatan, tidak ditemukan keberadaan perusahaan tersebut.

"Jadi kami melihat ada ketidak sesuaian antara izin tinggal sebagai investor dengan nilai investasi Rp10 miliar, tapi buka kedai makanan Turki. Ditambah perusahan sponsornya ternyata bodong, sehingga diduga NJW memalsukan data untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri," jelas Hasanin.

Adapun untuk HA, ternyata mendaftarkan dirinya sebagai pengungsi kepada pihak UNHCR pada tanggal 25 Maret 2025, setelah izin tinggal kunjungannya telah habis masa berlakunya (overstay) pada Oktober 2024.

"Diduga motif HA mengajkan status sebagai pengungsi untuk menghindari dideportasi karena sudah overstay. Jadi dia bukan pengungsi murni," ujar Hasanin.

Atas dasar hal tersebut, NJW diduga melanggar Pasal 123 huruf a UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka terhadap yang bersangkutan akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian.

Namun apabila penyidik tidak dapat mengumpulkan alat bukti cukup, yang  bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian.

Sementara HA yang berstatus sebagai pengungsi di Indonesia, merujuk Peraturan Direktur Jenderal  Imigrasi Nomor: IMI-0352.GR.02.97 Tanggal 19 April 2016, tidak diperbolehkan untuk mencari kerja atau melakukan kegiatan yang berhubungan dengan mendapatkan upah.

"Terhadap HA, mengingat pengawasan pengungsi kewenangan Rumah Detensi Imigrasi, maka kami akan berkoordinasi untuk menempatkan HA ke di Rumah Detensi Imigrasi, sampai HA ditempatkan ke negara ke 3 atau secara sukarela melepaskan status pengungsinya untuk kemudian dideportasi," tutup Hasanin.

KOTA TANGERANG
Kota Tangerang Punya Mualaf Center, Beri Layanan Bimbingan keIslaman dan Bantuan Usaha

Kota Tangerang Punya Mualaf Center, Beri Layanan Bimbingan keIslaman dan Bantuan Usaha

Jumat, 4 Juli 2025 | 21:06

Pemerintah Kota Tangerang secara resmi meluncurkan Mualaf Center Kota Tangerang, untuk menjadi pusat pembinaan mualaf, Jumat 4 Juni 2025.

PROPERTI
The Exquis Lifestyle Park, Produk Komersial Modern Baru Seluas 1,4 Hekatre di BSD City

The Exquis Lifestyle Park, Produk Komersial Modern Baru Seluas 1,4 Hekatre di BSD City

Kamis, 3 Juli 2025 | 22:02

BSD City terus berkembang sebagai mega township dan menjadi salah satu kawasan hunian serta bisnis terintegrasi terbesar di Indonesia dengan total populasi mencapai hingga 500.000 jiwa.

TANGSEL
Sinar Mas Land Kukuhkan Komitmen Pendidikan Inklusif Melalui Pelepasan Siswa PAUD Do & Learn di BSD City

Sinar Mas Land Kukuhkan Komitmen Pendidikan Inklusif Melalui Pelepasan Siswa PAUD Do & Learn di BSD City

Jumat, 4 Juli 2025 | 21:15

Sebagai bentuk komitmen terhadap pengembangan pendidikan usia dini yang inklusif, Sinar Mas Land kembali menyelenggarakan kegiatan Pelepasan Siswa Pendidikan Anak Setingkat PAUD (PASP) Do & Learn.

AYO! TANGERANG CERDAS
Cara Dapat Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMA, Segini Besarannya 

Cara Dapat Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMA, Segini Besarannya 

Senin, 30 Juni 2025 | 11:49

Program Indonesia Pintar (PIP) ialah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan 12 tahun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill