Connect With Us

Pura-pura Jadi Investor dan Pengungsi, Imigrasi Tangerang Tangkap 2 Warga Afganistan

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 4 Juli 2025 | 19:13

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menunjukkan dokumen dua warga negara Afganistan yang melanggar Keimigrasian, Jumat 5 Juli 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan dua warga negara Afganistan yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Modus keduanya yakni berpura-pura menjadi investor dan pengungsi, untuk bisa tinggal serta bekerja di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Hasanin menjelaskan penangkapan dua WN Afrganistan berinisial NJW dan HA ini, berawal dari pengawasan Bidang Inteldakim atas adanya laporan dari masyarakat dan hasil patroli cyber.

"Keduanya diketahui sedang bekerja di Kedai Makanan Khas Turki dan Arab, kawasan BSD, Kabupaten Tangerang. NJW sebagai pelayan dan HA sebagai chef," katanya, Jumat 4 Juli 2025.

Kemudian, petugas melakukan pengecekan melalui data base keimigrasian. Diketahui, NJW adalah orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor dengan sponsor atau penjamin PT Glowy Victorious Trading. Jumlah investasinya mencapai Rp10 miliar.

Sedangkan HA adalah orang asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang telah habis masa berlakunya sejak bulan Oktober tahun 2024, namun telah memiliki kartu UNHCR dengan status sebagai pengungsi di Indonesia.

Ketika petugas memeriksa NJW, yang bersangkutan tidak mengetahui mengenai sponsor atau penjaminnya selama berada di Indonesia. Dia juga tidak mengetahui berapa jumlah investasi yang ia keluarkan.

Tak hanya itu, saat pengawasan keimigrasian mendatangi alamat sponsor PT Glowy Victorious Trading di Plaza Simatupang, Jakarta Selatan, tidak ditemukan keberadaan perusahaan tersebut.

"Jadi kami melihat ada ketidak sesuaian antara izin tinggal sebagai investor dengan nilai investasi Rp10 miliar, tapi buka kedai makanan Turki. Ditambah perusahan sponsornya ternyata bodong, sehingga diduga NJW memalsukan data untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri," jelas Hasanin.

Adapun untuk HA, ternyata mendaftarkan dirinya sebagai pengungsi kepada pihak UNHCR pada tanggal 25 Maret 2025, setelah izin tinggal kunjungannya telah habis masa berlakunya (overstay) pada Oktober 2024.

"Diduga motif HA mengajkan status sebagai pengungsi untuk menghindari dideportasi karena sudah overstay. Jadi dia bukan pengungsi murni," ujar Hasanin.

Atas dasar hal tersebut, NJW diduga melanggar Pasal 123 huruf a UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka terhadap yang bersangkutan akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian.

Namun apabila penyidik tidak dapat mengumpulkan alat bukti cukup, yang  bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian.

Sementara HA yang berstatus sebagai pengungsi di Indonesia, merujuk Peraturan Direktur Jenderal  Imigrasi Nomor: IMI-0352.GR.02.97 Tanggal 19 April 2016, tidak diperbolehkan untuk mencari kerja atau melakukan kegiatan yang berhubungan dengan mendapatkan upah.

"Terhadap HA, mengingat pengawasan pengungsi kewenangan Rumah Detensi Imigrasi, maka kami akan berkoordinasi untuk menempatkan HA ke di Rumah Detensi Imigrasi, sampai HA ditempatkan ke negara ke 3 atau secara sukarela melepaskan status pengungsinya untuk kemudian dideportasi," tutup Hasanin.

OPINI
Tunduk Syariat

Tunduk Syariat

Selasa, 8 September 2026 | 22:01

Dakwah yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad saw, akhirnya sampai juga ke tanah Yatsrib, Kota Madinah.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KOTA TANGERANG
Ada 279 Kasus Kekerasan, Pemkot Tangerang Perkuat Kapasitas Satgas PPA

Ada 279 Kasus Kekerasan, Pemkot Tangerang Perkuat Kapasitas Satgas PPA

Kamis, 10 September 2026 | 22:39

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperkuat peran Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melalui kegiatan peningkatan kapasitas yang digelar di Ruang Al Amanah lantai 5, Kamis 10 September 2026.

BISNIS
Kampung Telkomsel Ajak Warga Seru-seruan, Jangkau 121 Titik Sampai Tangerang

Kampung Telkomsel Ajak Warga Seru-seruan, Jangkau 121 Titik Sampai Tangerang

Kamis, 10 September 2026 | 22:13

Telkomsel menghadirkan program Kampung Telkomsel dan Pesta Jawara khusus di area Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi dan Jawa Barat (Jabotabek Jabar), sebagai wadah interaktif bagi masyarakat dan generasi muda untuk berkumpul, beraktivitas

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill