TANGERANGNEWS.com-Beredar surat edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, yang menetapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sekolah bagi tingkat PAUD, SD dan SMP, pada Senin 01 September 2025.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Dadan Gandana, itu dikeluarkan dengan alasan adanya rencana aksi massa besar yang akan digelar besok.
Dokumen tersebut bertanggal 31 Agustus 2025 dan mulai beredar luas di sejumlah grup WhatsApp pada Ahad 31 Agustus 2025, malam.
Dalam surat edaran tertulis sebagai berikut. Menyikapi atas kondisi yang terjadi akhir-akhir ini di masyarakat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Melaksanakan KBM (kegiatan belajar mengajar) sesuai ketentuan dengan memperhatikan keamanan dan kenyamanan belajar bagi seluruh warga sekolah menggunakan PJJ (pembelajaran jarak jauh) mulai hari Senin s.d. Kamis tanggal 1-4 September 2025;
2. Meningkatkan pengawasan kepada murid dan PTK guna menghindari kegiatan yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat;
3. Menghimbau kepada seluruh warga sekolah untuk bijak dalam menggunakan media sosial sehingga dapat mendukung kondusifitas di masyarakat
Demikian himbauan ini. Atas kerjasamanya disampaikan terima kasih. Hingga berita ini diturunkan, pihak Bupati Tangerang belum memberikan pernyataan resmi.