TANGERANGNEWS.com – Aksi sindikat penyelundup internasional yang berupaya mengirim puluhan ribu benih bening lobster (BBL) ke Malaysia berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan.
Dalam operasi senyap yang dilakukan setelah patroli dan penyelidikan intensif, petugas berhasil menyelamatkan 28.538 ekor baby lobster senilai total Rp 12,5 miliar.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor DH Inkiriwang, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan terhadap sumber daya alam.
“Kami berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih lobster senilai Rp 12,5 miliar. Ini adalah bukti keseriusan kami. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan ilegal di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan,” ujar AKBP Victor. dalam konferensi pers yang digelar pada hari Kamis,
Sindikat ini terbukti memiliki jaringan yang terorganisir dengan rapi. Baby lobster tersebut dikumpulkan dari dua sumber utama, yaitu Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
"Curug, Kabupaten Tangerang, ini dijadikan sebagai titik transit strategis sebelum BBL tersebut melanjutkan perjalanan panjangnya. Rencananya, benih lobster akan dikirim ke Lampung, lalu diteruskan ke Bangka Belitung, sebelum akhirnya diselundupkan keluar negeri menuju Malaysia," ujarnya.

Sementara itu, untuk mengelabui petugas di sepanjang jalur, para pelaku menggunakan modus operandi yang licik dengan memodifikasi kendaraan boks dan truk Mitsubishi Fuso.
"Modifikasi khusus ini dirancang agar muatan ilegal mereka tidak terdeteksi oleh aparat,"ungkap Kapolres.
Dari penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan lima dari delapan tersangka yang terlibat. Tiga tersangka lainnya kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Para tersangka yang ditahan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat 1 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Barang Bukti yang Disita:
"28.538 ekor benih lobster (terdiri dari jenis pasir dan mutiara), 6 boks styrofoam berisi ribuan benih lobster, 3 unit kendaraan yang digunakan untuk operasional, 1 unit Truk Mitsubishi Fuso, 1 unit Honda Mobilio, 1 unit Daihatsu Luxio,"Ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dan upaya pelestarian ekosistem laut, Polres Tangerang Selatan bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten.
"Kami pada tanggal 19 September 2025, sebanyak 27.834 ekor benih jenis pasir dan 704 ekor jenis mutiara telah dilepasliarkan di perairan Pantai Carita," ujar Kapolres.
Tindakan ini memastikan puluhan ribu calon lobster tersebut dapat kembali ke habitat alaminya untuk tumbuh dan berkembang biak, menjaga kekayaan laut Indonesia dari eksploitasi ilegal.