Connect With Us

Heboh! SMKN 7 Tangerang Sebar Surat Pernyataan Orang Tua Tidak Bisa Tuntut Keracunan MBG

Muhamad Yusri Hidayat | Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:38

Pelaksanaan MBG di SMKN 7 Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

TANGERANGNEWS.com-Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Kabupaten Tangerang menuai sorotan setelah beredarnya surat pernyataan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam surat berkop resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten itu, pihak sekolah meminta wali murid menyatakan kesediaan menanggung risiko kesehatan dan tidak menuntut pihak sekolah apabila terjadi hal yang tidak diinginkan terkait program MBG.

Surat tersebut memuat opsi persetujuan atau penolakan program. Bagi yang menyetujui, mereka diminta mengakui bahwa makanan telah memenuhi standar kebersihan, namun wajib menerima enam risiko yang mungkin muncul.

Di antaranya gangguan pada pencernaan, timbulnya alergi terhadap bahan makanan dan keracunan makanan yang disebabkan faktor di luar kendali pihak sekolah/panitia.

Surat tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa jika risiko tersebut terjadi, penerima manfaat dianggap tidak memiliki dasar untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap pihak sekolah maupun penyelenggara program.

Selain itu, wali murid juga diminta bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp80.000 jika tempat makan (kotak makan) rusak atau hilang.

Menanggapi hal itu, Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMKN 7 Kabupaten Tangerang Hikmat Kamal saat diklarifikasi mengakui surat pernyataan tersebut memang diterbitkan pihak sekolah.

Namun, ia membantah isi surat itu bertujuan untuk menghindar dari tanggung jawab hukum.

"Tujuannya menjalin komunikasi dengan wali murid bahwa ada program pemerintah yaitu program makan bergizi gratis," ucap Hikmat, Rabu 29 Oktober 2025.

Hikmat menjelaskan, surat pernyataan tersebut didistribusikan dalam bentuk fisik dan kuesioner daring. Ia menambahkan, pihak sekolah telah bekerjasama dengan puskesmas terdekat dan mengoptimalkan fungsi Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk penanganan cepat jika terjadi kasus keracunan MBG.

 

Mayoritas Wali Murid Setuju

Meskipun memuat klausul risiko yang cukup mengkhawatirkan, Hikmat menyebut mayoritas wali murid telah menyetujui program tersebut.

"Jadi yang menerima MBG di awal itu kelas 10 dulu, totalnya siswanya sekitar 800 anak," jelasnya.

Dari total sekitar 800 wali murid yang mengisi, hanya lima orang yang menyatakan tidak setuju terhadap program MBG.

"Bagi siswa yang orang tuanya menolak, anak tersebut tidak akan diberikan MBG di sekolah karena pihak sekolah tidak berhak memaksa," kata Hikmat.

 

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

KOTA TANGERANG
Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta

Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta

Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:12

Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill