Connect With Us

Heboh! SMKN 7 Tangerang Sebar Surat Pernyataan Orang Tua Tidak Bisa Tuntut Keracunan MBG

Muhamad Yusri Hidayat | Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:38

Pelaksanaan MBG di SMKN 7 Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

TANGERANGNEWS.com-Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Kabupaten Tangerang menuai sorotan setelah beredarnya surat pernyataan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam surat berkop resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten itu, pihak sekolah meminta wali murid menyatakan kesediaan menanggung risiko kesehatan dan tidak menuntut pihak sekolah apabila terjadi hal yang tidak diinginkan terkait program MBG.

Surat tersebut memuat opsi persetujuan atau penolakan program. Bagi yang menyetujui, mereka diminta mengakui bahwa makanan telah memenuhi standar kebersihan, namun wajib menerima enam risiko yang mungkin muncul.

Di antaranya gangguan pada pencernaan, timbulnya alergi terhadap bahan makanan dan keracunan makanan yang disebabkan faktor di luar kendali pihak sekolah/panitia.

Surat tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa jika risiko tersebut terjadi, penerima manfaat dianggap tidak memiliki dasar untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap pihak sekolah maupun penyelenggara program.

Selain itu, wali murid juga diminta bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp80.000 jika tempat makan (kotak makan) rusak atau hilang.

Menanggapi hal itu, Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMKN 7 Kabupaten Tangerang Hikmat Kamal saat diklarifikasi mengakui surat pernyataan tersebut memang diterbitkan pihak sekolah.

Namun, ia membantah isi surat itu bertujuan untuk menghindar dari tanggung jawab hukum.

"Tujuannya menjalin komunikasi dengan wali murid bahwa ada program pemerintah yaitu program makan bergizi gratis," ucap Hikmat, Rabu 29 Oktober 2025.

Hikmat menjelaskan, surat pernyataan tersebut didistribusikan dalam bentuk fisik dan kuesioner daring. Ia menambahkan, pihak sekolah telah bekerjasama dengan puskesmas terdekat dan mengoptimalkan fungsi Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk penanganan cepat jika terjadi kasus keracunan MBG.

 

Mayoritas Wali Murid Setuju

Meskipun memuat klausul risiko yang cukup mengkhawatirkan, Hikmat menyebut mayoritas wali murid telah menyetujui program tersebut.

"Jadi yang menerima MBG di awal itu kelas 10 dulu, totalnya siswanya sekitar 800 anak," jelasnya.

Dari total sekitar 800 wali murid yang mengisi, hanya lima orang yang menyatakan tidak setuju terhadap program MBG.

"Bagi siswa yang orang tuanya menolak, anak tersebut tidak akan diberikan MBG di sekolah karena pihak sekolah tidak berhak memaksa," kata Hikmat.

 

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Mulai Perbaiki Jalan Raya Pasar Kemis Usai 4 Nyawa Melayang

Pemkab Tangerang Mulai Perbaiki Jalan Raya Pasar Kemis Usai 4 Nyawa Melayang

Senin, 16 Februari 2026 | 16:41

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) akhirnya memperbaiki kerusakan di Jalan Raya Pasar Kemis.

BANDARA
Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Kamis, 12 Februari 2026 | 21:31

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta memproyeksikan adanya peningkatan pergerakan penumpang dan pesawat pada periode libur Tahun Baru Imlek 2026

NASIONAL
Polda Metro Jaya Sebut Bahar bin Smith Tidak Ditahan karena Harus Rawat Jalan Pasca Kecelakaan

Polda Metro Jaya Sebut Bahar bin Smith Tidak Ditahan karena Harus Rawat Jalan Pasca Kecelakaan

Senin, 16 Februari 2026 | 15:50

Polda Metro Jaya menjelaskan alasan di balik penangguhan penahanan Habib Bahar bin Smith, tersangka kasus penganiayaan anggota Banser di Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill