Connect With Us

Kabupaten Tangerang Jadi Wilayah Pencetak PPPK Paruh Waktu Terbanyak Se-Banten

Muhamad Yusri Hidayat | Jumat, 28 November 2025 | 12:45

Pelantikan 8.205 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Kabupaten Tangerang, Jumat 28 November 2025. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

TANGERANGNEWS.com-Pemkab Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi melantik 8.205 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025.

Jumlah tersebut menjadikan Kabupaten Tangerang sebagai daerah dengan PPPK terbanyak se-Banten.

Dari 8.205 pegawai paruh waktu yang dilantik, sebanyak 3.809 di antaranya merupakan tenaga pengajar, 509 tenaga medis, dan 3.887 tenaga teknis.

"Kabupaten Tangerang jadi daerah dengan PPPK terbanyak di banten, semoga hal ini dapat memperkuat kinerja pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat," jelas Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, pada Jumat 28 November 2025.

Maesyal berharap, PPPK paruh waktu yang dilantik hari ini dapat memberikan dedikasi dan komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat, serta bersama-sama mendorong terwujudnya pemerintahan daerah yang semakin efektif dan responsif.

"Saya ucapkan selamat kepada seluruh PPPK paruh waktu yang hari ini resmi memperoleh amanah sebagai bagian dari jajaran aparatur Pemerintah Kabupaten Tangerang," ucapnya.

Salah satu pegawai, Faqih menyampaikan rasa syukurnya atas penantian panjangnya selama 22 tahun.

"Alhamdulillah, akhirnya selama 22 tahun sejak 2003, bisa lulus dan resmi diakui sebagai pegawai pemerintah. Terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut memperjuangkan kami semua," tutupnya.

OPINI
Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Senin, 17 November 2025 | 17:49

Pada dasarnya setiap manusia yang memasuki jenjang pernikahan akan selalu berharap agar pernikahannya langgeng hingga menua bersama. Memiliki anak, cucu, buyut, dan seterusnya hingga maut memisahkan mereka.

NASIONAL
PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 27 November 2025 | 10:59

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill