Connect With Us

Pelaku Mutilasi di Pasar Kemis Divonis Seumur Hidup, Freezer untuk Simpan Mayat Dimusnahkan Kejari

Muhamad Yusri Hidayat | Kamis, 5 Februari 2026 | 21:51

Pemusnahan freezer kasus mutilasi di Tangerang. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti berupa Freezer yang digunakan pelaku mutilasi untuk menyimpan mayat korban. 

‎Diketahui, korban yang bernama Jefry Rarun, 52, dibunuh oleh keponakannya sendiri Marcelino Rarun, 24, dengan cara dimutilasi di Perumahan Villa Regensi 2, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kamis, pada 23 Desember 2023, lalu.

‎Mayat korban disimpan selama 15 bulan di dalam freezer sebelum akhirnya terungkap oleh anggota Polres Metro Jakarta Utara pada 13 Maret 2025.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Fajar Gurindro mengatakan, pemusnahan barang bukti pembunuhan berupa freezer dilakukan karena sudah kasusnya sudah diputuskan inkrah atau berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.‎

‎"Salah satu barang bukti yang dimusnahkan yaitu, tempat penyimpan es yang berdasarkan bekas perkaranya itu digunakan untuk menyimpan mayat kasus pembunuhan," ujarnya, Kamis 5 Februari 2026.

‎Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Tangerang telah memberikan vonis pada Marcelino Rarun dengan hukuman pidana penjara seumur hidup pada 20 November 2025.

‎Terdakwa Marcelino sempat mengajukan banding pada 9 Desember 2025. Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 19 Desember 2025, Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, sehingga hukuman seumur hidup tetap berlaku.

‎Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tangerang, Saimun mengatakan sesuai ketentuan, barang bukti kasus pidana bisa dimusnahkan jika sudah ada putusan pengadilan.

‎"Karena kasus tersebut sudah inkrah, maka barang bukti tersebut harus dimusnahkan," ujarnya.

HIBURAN
Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 10:11

Memilih toko vape yang tepat adalah kunci mendapatkan produk original dengan harga yang fair. Vapeo Vapestore telah menjadi pilihan utama para vaper di Kabupaten Tangerang

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

PROPERTI
Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Kamis, 5 Februari 2026 | 07:29

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) menyepakati penjajakan awal kerja sama pengembangan jalur MRT Koridor Timur-Barat rute Kembangan- Balaraja dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).

KAB. TANGERANG
Belum Punya Alat Rekam Jantung, Kemenkes Bakal Salurkan ke 44 Puskesmas Tangerang

Belum Punya Alat Rekam Jantung, Kemenkes Bakal Salurkan ke 44 Puskesmas Tangerang

Jumat, 6 Februari 2026 | 21:12

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) berencana memberikan bantuan berupa Elektrokardiogram (EKG), sebuah alat yang merekam aktivitas jantung guna mendeteksi gangguan kardiovaskular.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill