TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti berupa Freezer yang digunakan pelaku mutilasi untuk menyimpan mayat korban.
Diketahui, korban yang bernama Jefry Rarun, 52, dibunuh oleh keponakannya sendiri Marcelino Rarun, 24, dengan cara dimutilasi di Perumahan Villa Regensi 2, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kamis, pada 23 Desember 2023, lalu.
Mayat korban disimpan selama 15 bulan di dalam freezer sebelum akhirnya terungkap oleh anggota Polres Metro Jakarta Utara pada 13 Maret 2025.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Fajar Gurindro mengatakan, pemusnahan barang bukti pembunuhan berupa freezer dilakukan karena sudah kasusnya sudah diputuskan inkrah atau berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
"Salah satu barang bukti yang dimusnahkan yaitu, tempat penyimpan es yang berdasarkan bekas perkaranya itu digunakan untuk menyimpan mayat kasus pembunuhan," ujarnya, Kamis 5 Februari 2026.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Tangerang telah memberikan vonis pada Marcelino Rarun dengan hukuman pidana penjara seumur hidup pada 20 November 2025.
Terdakwa Marcelino sempat mengajukan banding pada 9 Desember 2025. Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 19 Desember 2025, Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, sehingga hukuman seumur hidup tetap berlaku.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tangerang, Saimun mengatakan sesuai ketentuan, barang bukti kasus pidana bisa dimusnahkan jika sudah ada putusan pengadilan.
"Karena kasus tersebut sudah inkrah, maka barang bukti tersebut harus dimusnahkan," ujarnya.