Connect With Us

Sindikat Pengedar Dolar AS Palsu Diringkus Bareskrim di Cikupa Tangerang, Jual Rp13.400 Per USD

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 20 April 2026 | 09:22

Barang bukti uang dolar palsu yang diamankan Polres Bandara Soekarno-Hatta. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Jaringan peredaran uang dolar Amerika Serikat (USD) palsu di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, dibongkar Satuan Resmob Bareskrim Polri.

Dalam operasi ini, petugas menangkap empat orang tersangka berinisial AS, AF, dan AA, dan HS.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui hotline Resmob Bareskrim yang mencurigai adanya transaksi valuta asing ilegal.

Pelaku menggunakan modus menawarkan Dolar Macau dengan harga di bawah pasar, yakni Rp13.400 per US Dolar, untuk menarik minat warga di tengah tingginya nilai tukar saat ini.

"Kami mengamankan tersangka berinisial AS saat hendak bertransaksi di rumah makan kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Jumat 17 April 2026, sekitar pukul 13.45 WIB ," ujarnya seperti dilansir dari Kumparan, Senin 20 April 2026.

Dari tangannya, ditemukan 874 lembar uang dolar pecahan 100 USD yang setelah diperiksa ternyata palsu.

Hasil pengembangan dari penangkapan AS, polisi bergerak cepat dan meringkus tiga anggota sindikat lainnya yakni AF, AA, dan HS. "Masing-masing memiliki peran strategis mulai dari perantara hingga penyedia uang palsu," tambah Teuku Arsya.

Meski empat orang telah diamankan, polisi masih memburu satu sosok kunci berinisial D yang diduga kuat sebagai pemasok utama atau bandar besar dalam jaringan ini.

"Kami masih mendalami apakah kelompok ini bergerak sendiri atau berkaitan dengan sindikat lintas wilayah lainnya," tambahnya.

Para pelaku dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut. Adapun nilai barang bukti yang disita mencapai Rp1,4 miliar.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan mata uang.

Teuku Arsya mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan transaksi valas di lembaga resmi seperti bank atau money changer berizin.

"Jangan mudah tergiur tawaran harga murah yang tidak masuk akal. Pastikan bertransaksi di tempat yang memiliki izin operasi resmi untuk menghindari kerugian," pungkasnya.

HIBURAN
Makan Puas Kuliner Asia Rp188 Ribu, Ada Sushi dan Peking Duck di VIVERE Hotel 

Makan Puas Kuliner Asia Rp188 Ribu, Ada Sushi dan Peking Duck di VIVERE Hotel 

Selasa, 15 September 2026 | 14:46

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pilihan makan siang akhir pekan melalui program “All Around Asia” di Yin & Yum All Day Dining.

KOTA TANGERANG
Ciledug Daerah Terpadat di Kota Tangerang

Ciledug Daerah Terpadat di Kota Tangerang

Selasa, 15 September 2026 | 19:30

Ciledug menyandang status sebagai kecamatan terpadat di Kota Tangerang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) setempat.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

BISNIS
Logeski Tawarkan Cara Baru Bersihkan Toilet Tanpa Perlu Banyak Menyikat

Logeski Tawarkan Cara Baru Bersihkan Toilet Tanpa Perlu Banyak Menyikat

Minggu, 13 September 2026 | 06:38

Logeski memperkenalkan Logeski Toilet Bowl Cleaner ke pasar Indonesia dengan konsep no-scrub cleaning.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill