Connect With Us

Sindikat Pengedar Dolar AS Palsu Diringkus Bareskrim di Cikupa Tangerang, Jual Rp13.400 Per USD

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 20 April 2026 | 09:22

Barang bukti uang dolar palsu yang diamankan Polres Bandara Soekarno-Hatta. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Jaringan peredaran uang dolar Amerika Serikat (USD) palsu di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, dibongkar Satuan Resmob Bareskrim Polri.

Dalam operasi ini, petugas menangkap empat orang tersangka berinisial AS, AF, dan AA, dan HS.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui hotline Resmob Bareskrim yang mencurigai adanya transaksi valuta asing ilegal.

Pelaku menggunakan modus menawarkan Dolar Macau dengan harga di bawah pasar, yakni Rp13.400 per US Dolar, untuk menarik minat warga di tengah tingginya nilai tukar saat ini.

"Kami mengamankan tersangka berinisial AS saat hendak bertransaksi di rumah makan kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Jumat 17 April 2026, sekitar pukul 13.45 WIB ," ujarnya seperti dilansir dari Kumparan, Senin 20 April 2026.

Dari tangannya, ditemukan 874 lembar uang dolar pecahan 100 USD yang setelah diperiksa ternyata palsu.

Hasil pengembangan dari penangkapan AS, polisi bergerak cepat dan meringkus tiga anggota sindikat lainnya yakni AF, AA, dan HS. "Masing-masing memiliki peran strategis mulai dari perantara hingga penyedia uang palsu," tambah Teuku Arsya.

Meski empat orang telah diamankan, polisi masih memburu satu sosok kunci berinisial D yang diduga kuat sebagai pemasok utama atau bandar besar dalam jaringan ini.

"Kami masih mendalami apakah kelompok ini bergerak sendiri atau berkaitan dengan sindikat lintas wilayah lainnya," tambahnya.

Para pelaku dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut. Adapun nilai barang bukti yang disita mencapai Rp1,4 miliar.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan mata uang.

Teuku Arsya mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan transaksi valas di lembaga resmi seperti bank atau money changer berizin.

"Jangan mudah tergiur tawaran harga murah yang tidak masuk akal. Pastikan bertransaksi di tempat yang memiliki izin operasi resmi untuk menghindari kerugian," pungkasnya.

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

KAB. TANGERANG
38 Hektare Lahan Milik Pemprov DKI di Legok Tangerang Bakal Dibuat Tandon dan Pertanian

38 Hektare Lahan Milik Pemprov DKI di Legok Tangerang Bakal Dibuat Tandon dan Pertanian

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:09

Puluhan hektare lahan tidur milik Pemerintah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berada di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang rencananya akan disulap menjadi kawasan produktif, mulai dari infrastruktur pengendali banjir

NASIONAL
Efisiensi Masih Berlanjut, Pemerintah Bakal Pangkas Anggaran MBG 

Efisiensi Masih Berlanjut, Pemerintah Bakal Pangkas Anggaran MBG 

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Pemerintah kembali membuka peluang penghematan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill