TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang berada wilayah hukumnya. Dua orang pelaku yang berperan sebagai bandar berhasil diamankan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti obat keras dengan jenis tramadol dan hexymer sebanyak 37.700 butir.
Ia menjelaskan, kasus ini berhasil terungkap, setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat yang menyebut adanya transaksi jual beli obat keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin di wilayah Kecamatan Gunung Kaler.
"Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal," ujarnya, Jumat 7 Mei 2026.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung memantau serta menangkap seorang berinisial M alias Brekele, 27. "Dari tangan tersangka ditemukan 100 paket kecil hexymer dan 1.370 lempeng tramadol atau sebanyak 13.700 butir,” ungkap Indra.
Penangkapan itu berlanjut pada penggeledahan rumah tersangka, hingga petugas kembali menemukan 23 botol hexymer dengan total 23.000 butir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seorang pria berinisial R alias Yoyo, 35, warga Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
"Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo," ucapnya.
Selain 37.700 butir obat keras, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,5 juta, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas obat keras tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.