Connect With Us

Tangkap 2 Bandar, Polresta Tangerang Amankan 37.700 Butir Obat Keras Ilegal

Muhamad Yusri Hidayat | Jumat, 8 Mei 2026 | 20:00

Aparat Polresta Tangerang menunjukkan barang bukti obat keras jenis tramadol dan hexymer sebanyak 37.700 butir yang diamankan dari dua bandar. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang berada wilayah hukumnya. Dua orang pelaku yang berperan sebagai bandar berhasil diamankan. 

‎Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti obat keras dengan jenis tramadol dan hexymer sebanyak 37.700 butir.

‎Ia menjelaskan, kasus ini berhasil terungkap, setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat yang menyebut adanya transaksi jual beli obat keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin di wilayah Kecamatan Gunung Kaler.

‎"Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal," ujarnya, Jumat 7 Mei 2026.

‎Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung memantau serta menangkap seorang berinisial M alias Brekele, 27. ‎"Dari tangan tersangka ditemukan 100 paket kecil hexymer dan 1.370 lempeng tramadol atau sebanyak 13.700 butir,” ungkap Indra.

Penangkapan itu berlanjut pada penggeledahan rumah tersangka, hingga petugas kembali menemukan 23 botol hexymer dengan total 23.000 butir.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku mendapatkan obat keras  tersebut dari seorang pria berinisial R alias Yoyo, 35, warga Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

‎"Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo," ucapnya. 

‎Selain 37.700 butir obat keras, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,5 juta, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas obat keras tersebut.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

BANTEN
Tangani Korban Kecelakaan Lebih Cepat, Bethsaida Hospital Serang Hadirkan Pusat Trauma Terpadu

Tangani Korban Kecelakaan Lebih Cepat, Bethsaida Hospital Serang Hadirkan Pusat Trauma Terpadu

Kamis, 25 Juni 2026 | 13:44

Bethsaida Hospital Serang menghadirkan Advanced Trauma Center, sebuah pusat penanganan trauma terpadu yang ditujukan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas penanganan pasien cedera serta kasus kegawatdaruratan.

BISNIS
Hadapi Era Digital, Habib Idrus Ajak Pemuda Perkuat Empat Pilar dan Lirik Bisnis Affiliate

Hadapi Era Digital, Habib Idrus Ajak Pemuda Perkuat Empat Pilar dan Lirik Bisnis Affiliate

Senin, 22 Juni 2026 | 11:45

Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya tantangan sosial, penguatan nilai-nilai kebangsaan dinilai menjadi benteng utama dalam menjaga persatuan bangsa.

TANGSEL
Tak Lolos SMP Negeri? Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Rp1,8 Juta untuk Siswa di 94 SMP Swasta

Tak Lolos SMP Negeri? Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Rp1,8 Juta untuk Siswa di 94 SMP Swasta

Kamis, 25 Juni 2026 | 20:58

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menyiapkan program bantuan biaya pendidikan bagi calon peserta didik yang tidak diterima di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) pada Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill