Connect With Us

Tangkap 2 Bandar, Polresta Tangerang Amankan 37.700 Butir Obat Keras Ilegal

Muhamad Yusri Hidayat | Jumat, 8 Mei 2026 | 20:00

Aparat Polresta Tangerang menunjukkan barang bukti obat keras jenis tramadol dan hexymer sebanyak 37.700 butir yang diamankan dari dua bandar. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang berada wilayah hukumnya. Dua orang pelaku yang berperan sebagai bandar berhasil diamankan. 

‎Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti obat keras dengan jenis tramadol dan hexymer sebanyak 37.700 butir.

‎Ia menjelaskan, kasus ini berhasil terungkap, setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat yang menyebut adanya transaksi jual beli obat keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin di wilayah Kecamatan Gunung Kaler.

‎"Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal," ujarnya, Jumat 7 Mei 2026.

‎Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung memantau serta menangkap seorang berinisial M alias Brekele, 27. ‎"Dari tangan tersangka ditemukan 100 paket kecil hexymer dan 1.370 lempeng tramadol atau sebanyak 13.700 butir,” ungkap Indra.

Penangkapan itu berlanjut pada penggeledahan rumah tersangka, hingga petugas kembali menemukan 23 botol hexymer dengan total 23.000 butir.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku mendapatkan obat keras  tersebut dari seorang pria berinisial R alias Yoyo, 35, warga Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

‎"Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo," ucapnya. 

‎Selain 37.700 butir obat keras, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,5 juta, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas obat keras tersebut.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

KAB. TANGERANG
Kemarau Ekstrem, 25 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Status Awas Kekeringan

Kemarau Ekstrem, 25 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Status Awas Kekeringan

Selasa, 15 September 2026 | 12:54

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 25 Kecamatan di wilayahnya memasuki status Awas Bencana Kekeringan imbas kemarau ekstrem yang disebabkan fenomena El Nino Godzilla.

OPINI
Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Jumat, 11 September 2026 | 18:05

Pidato Agus Harimurti Yudhoyono pada peringatan seperempat abad Partai Demokrat tanggal 5 September 2026 yang menyinggung batas waktu kekuasaan langsung menghadirkan berbagai penafsiran.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

HIBURAN
Makan Puas Kuliner Asia Rp188 Ribu, Ada Sushi dan Peking Duck di VIVERE Hotel 

Makan Puas Kuliner Asia Rp188 Ribu, Ada Sushi dan Peking Duck di VIVERE Hotel 

Selasa, 15 September 2026 | 14:46

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pilihan makan siang akhir pekan melalui program “All Around Asia” di Yin & Yum All Day Dining.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill