Connect With Us

Tangkap 2 Bandar, Polresta Tangerang Amankan 37.700 Butir Obat Keras Ilegal

Muhamad Yusri Hidayat | Jumat, 8 Mei 2026 | 20:00

Aparat Polresta Tangerang menunjukkan barang bukti obat keras jenis tramadol dan hexymer sebanyak 37.700 butir yang diamankan dari dua bandar. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang berada wilayah hukumnya. Dua orang pelaku yang berperan sebagai bandar berhasil diamankan. 

‎Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti obat keras dengan jenis tramadol dan hexymer sebanyak 37.700 butir.

‎Ia menjelaskan, kasus ini berhasil terungkap, setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat yang menyebut adanya transaksi jual beli obat keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin di wilayah Kecamatan Gunung Kaler.

‎"Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal," ujarnya, Jumat 7 Mei 2026.

‎Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung memantau serta menangkap seorang berinisial M alias Brekele, 27. ‎"Dari tangan tersangka ditemukan 100 paket kecil hexymer dan 1.370 lempeng tramadol atau sebanyak 13.700 butir,” ungkap Indra.

Penangkapan itu berlanjut pada penggeledahan rumah tersangka, hingga petugas kembali menemukan 23 botol hexymer dengan total 23.000 butir.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku mendapatkan obat keras  tersebut dari seorang pria berinisial R alias Yoyo, 35, warga Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

‎"Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo," ucapnya. 

‎Selain 37.700 butir obat keras, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,5 juta, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas obat keras tersebut.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

NASIONAL
Said Iqbal Masuk Lingkar Istana, Pengamat: Ada Potensi Redam Mobilisasi Massa Buruh

Said Iqbal Masuk Lingkar Istana, Pengamat: Ada Potensi Redam Mobilisasi Massa Buruh

Kamis, 11 Juni 2026 | 18:17

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara

BISNIS
Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Jumat, 12 Juni 2026 | 13:16

Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill