TANGERANGNEWS.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mulai mengambil langkah sanksi administratif terhadap sejumlah wajib pajak restoran yang menunggak pembayaran pajak daerah di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Penindakan dilakukan dengan pemasangan stiker pada sejumlah restoran yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budi mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pemasangan stiker ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan pajak daerah sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat. Kami tegaskan bahwa tindakan ini bukan penyegelan usaha, melainkan penindakan administratif terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Slamet dalam keterangannya, Senin, 11 Mei 2026.
Menurutnya, sebelum pemasangan stiker dilakukan, pihak Bapenda terlebih dahulu telah mengirimkan surat teguran kepada para wajib pajak.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada penyelesaian tunggakan dari pihak restoran.
Bapenda mencatat total tunggakan pajak dari objek pajak restoran yang ditindak mencapai Rp655.887.145.
“Kami mengimbau seluruh wajib pajak daerah agar kooperatif dan segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang Arif menambahkan, pemasangan stiker dan media informasi lainnya menjadi bentuk sanksi administratif sekaligus sosial agar wajib pajak segera melunasi kewajibannya.
Menurut Arif, salah satu wajib pajak langsung melakukan pembayaran tunggakan sebesar Rp124.176.831 setelah pemasangan stiker dilakukan.
“Alhamdulillah, setelah dilakukan pemasangan stiker pada objek pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah, salah satu wajib pajak segera melakukan pembayaran kewajiban pajaknya sebesar Rp124.176.831,” katanya.
Bapenda juga memperingatkan jika tunggakan tetap tidak dibayarkan hingga batas waktu yang ditentukan, penanganan akan dilanjutkan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang dan PPNS.
Adalun tahapan lanjutan dapat berupa penyegelan, penyitaan, penutupan izin usaha hingga koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta MCP KPK sesuai ketentuan yang berlaku.