TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggeledah gudang tempat penyimpanan kosmetik ilegal yang berada di Jalan Diklat Pemda, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 5 Juni 2026.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan dari hasil penggeledahan tersebut, pihaknya mengamankan sebanyak 2.082.039 pcs kosmetik tanpa izin edar yang di simpan di dalam gudang.
"2 juta kosmetik yang amankan itu berasal dari 956 item," ujarnya saat konferensi pers di lokasi.
Adapun total nilai estimasi kosmetik ilegal tersebut sebanyak Rp27,6 miliar. Taruna menuturkan, kosmetik tanpa izin edar ini diimpor dari Negara Tiongkok dan diselundupkan melalui jalur laut.
"Temuan ini bermula dari proses intelijen BPOM atas laporan pengaduan yang diterima dari masyarakat. Kemudian tim cyber dan tim intelijen kami melakukan proses penyelidikan, akhirnya kita bisa temukan gudang kosmetik ilegal yang berasal dari China ini," jelasnya.
Taruna mengungkapkan sebanyak dua orang yang berperan sebagai reseller dan importir telah diamankan atas kasus kosmetik ilegal ini.
"Lagi diamankan sekarang, ada sekitar dua orang, ada perannya dia mengelabuhi untuk lewat sistem online tadi, yang kedua perannya ada sebagai pengimpor," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua orang tersebut terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama sebanyak 12 tahun dan atau denda sebesar Rp5 miliar per item.