TANGERANGNEWS.com-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan melakukan penyelidikan kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Penyelidikan tersebut dilakukan sebagai langkah hukum untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan mengatakan penyelidikan akan mulai dilakukan setelah kebakaran di TPA Jatiwaringin padam
"Kita sekarang fokusnya adalah pemadaman dan pencegahan penyebaran. Enggak mungkin juga saya olah TKP di sini nyari penyebab, enggak mungkin sekarang," ujar Rizal, dikutip pada Minggu 5 Juli 2026.
Dalam penyelidikan tersebut, KLH akan mengerahkan tim khusus (timsus) agar dapat mengetahui penyebab pasti kebakaran yang menghanguskan 15 hektare area TPA Jatiwaringin.
"Nanti upaya-upaya penegakan hukum kita lihat setelah proses pemadamannya selesai. Baru kita akan turun lagi tim ke sini," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengatakan dugaan sementara kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin dipicu oleh cuaca panas ekstrem.
Menurutnya, tingginya suhu udara memicu gas metana yang tersimpan di dalam tumpukan sampah sehingga memunculkan api.
"Tumpukan sampah itu yang sudah bertahun-tahun mengandung gas metana. Apabila sudah panas yang ekstrem, maka gas itu bisa menjadi api," ucap Taufik.